Bolehkah Bayar Pajak Kendaraan Telat 1 Hari Setelah Tanggal Merah?

CNN Indonesia
Sabtu, 16 Agu 2025 11:55 WIB
Umumnya Samsat akan memberikan toleransi pada kondisi tersebut. Namun, kebijakan tiap daerah terkait lama durasi toleransinya berbeda-beda.
Ilustrasi. Umumnya Samsat akan memberikan toleransi pada kondisi tersebut. Namun, kebijakan tiap daerah terkait lama durasi toleransinya berbeda-beda. (Foto: ANTARA FOTO/Khalis Surry)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik kendaraan bermotor yang masa pajaknya jatuh tempo saat masa cuti bersama atau bertepatan dengan tanggal merah tak perlu panik. Pasalnya, membayar pajak telat sehari karena ada cuti bersama atau tanggal merah tak akan dikenakan denda.

Umumnya Samsat akan memberikan toleransi pada kondisi tersebut. Namun, kebijakan tiap daerah terkait lama durasi toleransinya berbeda-beda.

Ada Samsat beberapa daerah yang memperpanjang toleransi hanya satu hari kerja setelah libur, tapi ada juga yang hingga beberapa hari bahkan sepekan, misalnya saat libur panjang lebaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan durasi toleransi telat bayar pajak kendaraan karena jatuh tempo di hari libur biasanya adalah hasil diskusi antara kepolisian, pemda, dan PT Jasa Raharja.

Namun demikian, sebenarnya bisa dilakukan pembayaran bertepatan dengan tanggal merah via online di aplikasi resmi Samsat atau mitra seperti aplikasi Signal.

Pembayaran dengan metode online seperti ini memang dirancang untuk mengantisipasi jika masyarakat ingin membayar pajak kendaraan ketika kantor fisik Samsat tutup di hari-hari tertentu.

Walaupun diberikan toleransi, bukan berarti Anda bisa bersantai menunda bayar pajak kendaraan karena jika kebablasan bakal ada denda sesuai ketentuan yang berlaku.

(dir/job/dir)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER