Pemilik kendaraan bermotor yang masa pajaknya jatuh tempo saat masa cuti bersama atau bertepatan dengan tanggal merah tak perlu panik. Pasalnya, membayar pajak telat sehari karena ada cuti bersama atau tanggal merah tak akan dikenakan denda.
Umumnya Samsat akan memberikan toleransi pada kondisi tersebut. Namun, kebijakan tiap daerah terkait lama durasi toleransinya berbeda-beda.
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual |
Ada Samsat beberapa daerah yang memperpanjang toleransi hanya satu hari kerja setelah libur, tapi ada juga yang hingga beberapa hari bahkan sepekan, misalnya saat libur panjang lebaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan durasi toleransi telat bayar pajak kendaraan karena jatuh tempo di hari libur biasanya adalah hasil diskusi antara kepolisian, pemda, dan PT Jasa Raharja.
Namun demikian, sebenarnya bisa dilakukan pembayaran bertepatan dengan tanggal merah via online di aplikasi resmi Samsat atau mitra seperti aplikasi Signal.
Pembayaran dengan metode online seperti ini memang dirancang untuk mengantisipasi jika masyarakat ingin membayar pajak kendaraan ketika kantor fisik Samsat tutup di hari-hari tertentu.
Walaupun diberikan toleransi, bukan berarti Anda bisa bersantai menunda bayar pajak kendaraan karena jika kebablasan bakal ada denda sesuai ketentuan yang berlaku.