Sejumlah truk impor asal China melenggang ke Indonesia tanpa mengikuti Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Kendaraan komersial itu kini banyak digunakan di pelbagai industri pertambangan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui hal tersebut. Bahkan menurut pemerintah kendaraan-kendaraan itu memang tak perlu lagi uji tipe, sebab penggunaannya hanya di kawasan pertambangan, bukan di jalan raya.
"Terkait dengan kendaraan khususnya truk CBU yang kami sudah identifikasi bahwa truk-truk tersebut memang diperuntukkan untuk operasional perusahaan pertambangan. Operasionalnya itu bukan di jalan umum," kata Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Yusuf Nugroho, mengutip CNBC Indonesia, Jumat (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, truk impor Completely Built Up (CBU) yang dioperasikan di luar jalan umum memang tidak wajib melalui uji tipe maupun uji berkala.
"Kendaraan-kendaraan tersebut memang tidak dilakukan pengujian tipe maupun pengujian berkala, kalau memang dioperasikan di luar jalan umum," ucap Yusuf.
"(Tetapi) kami ingin pastikan bahwa kendaraan tersebut juga mendukung agar bisa memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sesuai dengan desainnya dari kendaraannya yang memang bukan diperuntukkan untuk dioperasikan di jalan umum," ujarnya menambahkan.
Meski demikian, Yusuf bilang pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait agar pelaku usaha tetap mengutamakan aspek keselamatan dalam operasionalnya.
"Hal ini juga akan kami koordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan juga stakeholder terkait, sehingga aspek-aspek keselamatan tersebut bisa diutamakan," ujar Yusuf.
(ryh/mik)