Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)Solo menolak gugatan Aufaa Luqmana Re A tentang wanprestasi Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak hubungan hukum. Sidang dengan agenda pembacaan putusan putusan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN digelar secara online daring, Rabu (27/8).
"Putusan perkara 96 tentang Esemka. Putusannya intinya adalah dalam eksepsi, menolak eksepsi para tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Humas PN Solo Aris Gunawan, dikutip dari detik, Rabu (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, dalam perkara itu, Aufaa menggugat Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Wakil Presiden RI ke-13 Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3. Sidang pun berjalan dengan majelis hakim Putu Gde Hariadi, Subagyo, dan Joko Waluyo.
Selanjutnya, penggugat memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding terhitung setelah putusan.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YP Irpan mengatakan pihak-pihak tergugat menerima putusan hakim tersebut.
Menurutnya, penggugat tidak bisa membuktikan kebenaran atas dalil-dalil dalam gugatan.
"Dari pihak kami sebagai tergugat tentu saja menerima putusan tersebut. Kami menilai putusan tersebut sudah benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan. Kuasa hukum dari Esemka tentu menerima," tutup Irpan.
(tim/mik)