Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali. Caranya mudah dan biayanya tak lebih mahal dari saat membuat SIM baru.
Ada empat jenis biaya yang harus dibayarkan untuk perpanjangan SIM, yakni penerbitan perpanjangan, tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi. Keempatnya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas berapa biaya yang harus keluar untuk perpanjangan SIM pada bulan ini? Untuk acuannya tetap sama, perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2 dikenai biaya Rp80 ribu. Sedangkan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 biayanya Rp75 ribu.
Khusus penerbitan perpanjangan SIM D dan SIM D1 sebesar Rp30 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk biaya lain seperti tes kesehatan, seluruh jenis SIM dikenakan tarif Rp35 ribu dan biaya tes asuransi Rp50 ribu. Kemudian tes psikologi tarifnya Rp57.500 jika dilakukan secara online dan Rp100 ribu offline.
Biaya itu naik ketimbang bulan-bulan sebelumnya hanya Rp60 ribu.
Syaratnya
Sebelum datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM, Anda wajib melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan. Berikut daftar dokumen penting yang wajib dibawa:
- Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti cek psikologi
- Bukti pembayaran
Perpanjang SIM secara online dapat dilakukan melalui situs Korlantas Polri di tautan sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia di Playstore.
Di semua platform tersebut, cara perpanjangnya sama, sebagai berikut:
1. Klik menu register atau pendaftaran dan pilih "Perpanjang SIM".
2. Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi lalu klik "kirim".
3. Tunggu mendapat notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
4. Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran untuk nanti dibawa ke Satpas.
5. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Smiling untuk melakukan pengambilan SIM. Jangan lupa membawa seluruh berkas persyaratan (fotokopi e-KTP 5 lembar, SIM asli, surat keterangan sehat, surat keterangan lulus tes psikologi, bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan JKN) beserta bukti registrasi dan pembayaran.
6. Tunggu hingga dipanggil petugas untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.
(ryh/fea)