Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis hari ini Jumat (5/9) berhak mendapat dispensasi khusus dari kepolisian. Mereka tetap bisa memperpanjang SIM tanpa harus membuat baru.
Pada periode libur nasional menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW hari ini Satpas wilayah Jakarta Raya diliburkan. Operasional SIM akan kembali dimulai besok, Sabtu (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, perpanjangan masa berlaku SIM yang masa berlakunya habis hari ini bisa dilakukan besok.
"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada 6 September. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 5 September, dapat melaksanakan perpanjangan pada 6 September, dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun Instagram Polda Metro Jaya pada unggahannya, Jumat (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya Satpas Daan Mogot dan Satpas DKI yang diliburkan hari ini. Pasalnya, ketentuan serupa berlaku buat unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling.
"Untuk SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan," tulis akun itu lagi.
Berikut cara perpanjangan SIM:
- Kunjungi Satpas atau Gerai SIM terdekat
Anda bisa datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM di pusat perbelanjaan, atau mobil SIM keliling yang tersedia di beberapa kota.
- Lengkapi dokumen yang dibutuhkan
Serahkan semua dokumen persyaratan seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.
- Lakukan registrasi dan verifikasi data
Petugas akan memverifikasi dokumen dan mencocokkan data pemohon dengan sistem kepolisian.
- Tes kesehatan dan foto
Pemohon akan menjalani tes kesehatan ringan serta sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
- Pembayaran biaya perpanjangan.
Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku berdasarkan kategori SIM yang diperpanjang. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut:
• Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM A Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BI: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BI Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM D: Rp Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM DI: Rp30 ribu
Selain itu ada biaya tambahan lain untuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi. Bila semua proses selesai, pemohon akan mendapatkan SIM baru yang berlaku untuk lima tahun ke depan.