Beda Warna Strobo Mobil Polisi dan TNI yang Kini Dibekukan
Korlantas Polri sudah menyatakan menghentikan sementara penggunaan strobo dan sirene, sedangkan TNI juga mengatakan bakal menertibkan di internal. Tahukah kamu bahwa strobo yang digunakan di mobil polisi dan TNI berbeda warna?
Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5) yang mengatur tentang pilihan warna strobo atau yang diistilahkan lampu isyarat.
Pertama, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah.
Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan serta angkutan barang khusus.
Perbedaan warna strobo ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih mudah mengenali instansi yang sedang bertugas, sekaligus mencegah penyalahgunaan lampu strobo oleh pihak tidak berwenang.
Penolakan masyarakat akan sirine dan rotator
Penggunaan lampu strobo dan sirene di jalan belakangan diprotes masyarakat dan sudah meluas di media sosial.
Menyikapi itu Korlantas Polri membekukan penggunaan strobo dan sirene per pekan lalu. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berlangsung, sedangkan penggunaan sirene dan strobo tak jadi prioritas.
Kepala Korlantas Irjen Agus Suryonugroho mengatakan penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
Agus menambahkan langkah evaluasi diambil sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.
Beberapa hari usai kepolisian membekukan pemakaian strobo dan sirene, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto juga menyatakan bakal menertibkan perangkat itu pada kendaraan TNI.
"Di internal kita, di TNI, kami sudah sampaikan kepada masing-masing Danpuspom angkatan untuk menertibkan itu," kata Yusri di Jakarta, Senin (22/9), diberitakan Antara.
Pemerintah sendiri menyambut baik gerakan tersebut, seperti halnya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, hingga Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Menurut Qodari pejabat daerah hingga pusat harus bijak dalam menggunakan fasilitas pengawalan seperti sirine dan rotator. Mereka juga seharusnya sadar bila seluruh fasilitas pengawalan dan gaji diperoleh dari keringat masyarakat.
(fea/ryh/fea)