Syarat SIM Mati Bisa Diperpanjang

CNN Indonesia
Selasa, 07 Okt 2025 06:15 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang lewat masa berlakunya atau kedaluwarsa ternyata masih dapat diperpanjang, tanpa perlu bikin baru. CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah
Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang lewat masa berlakunya atau kedaluwarsa ternyata masih dapat diperpanjang, tanpa perlu bikin baru. Namun, hal ini hanya berlaku untuk kasus tertentu.

Penjelasannya, SIM mati dengan masa kedaluwarsa habis tetap bisa diperpanjang asal tanggal selesai masa berlakunya bertepatan dengan hari ketika Satpas tak beroperasi. Satpas bisa libur misalnya karena tanggal merah di kalender atau ada hari libur nasional.

Bila Satpas libur umumnya Korps Lalu Lintas Polri akan memberi dispensasi perpanjangan di kemudian hari. Masa dispensasi tersebut akan ditetapkan Polri menyesuaikan masing-masing daerah.

Sebagai contoh bila terjadi libur nasional pada tanggal 5 dan 6, maka dispensasi bakal diberikan pada tanggal selanjutnya di luar tanggal merah atau Sabtu dan Minggu.

Berikut bunyi pasal 4 ayat 3 dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Apa saja syarat perpanjangan SIM?

Sebelum datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM, Anda wajib melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan. Berikut daftar dokumen penting yang wajib dibawa:

- Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti cek psikologi
- Bukti pembayaran.

Lihat Juga :

Selain datang langsung ke Satpas, perpanjang SIM juga bisa via online melalui situs Korlantas Polri di tautan sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia di Playstore.

Di semua platform tersebut, cara perpanjangnya sama, sebagai berikut:

1. Klik menu register atau pendaftaran dan pilih "Perpanjang SIM".

2. Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi lalu klik "kirim".

3. Tunggu mendapat notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.

4. Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran untuk nanti dibawa ke Satpas.

5. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Smiling untuk melakukan pengambilan SIM. Jangan lupa membawa seluruh berkas persyaratan (fotokopi e-KTP 5 lembar, SIM asli, surat keterangan sehat, surat keterangan lulus tes psikologi, bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan JKN) beserta bukti registrasi dan pembayaran.

6. Tunggu hingga dipanggil petugas untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.

(ryh/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK