AHY Sebut 35 Perusahaan Logistik Siap Normalisasi Truk ODOL
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sekitar 35 persen perusahaan logistik siap melakukan normalisasi kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Menurut AHY, hasil itu memperlihatkan kesadaran pelaku usaha telah meningkat atas keselamatan transportasi. Mereka juga disebut mendukung kebijakan pemerintah soal penertiban kendaraan bermuatan berlebih.
"Sebetulnya per hari ini ada 35 sekian persen yang apa namanya, pemilik usaha itu yang siap untuk melakukan normalisasi kendaraan," kata AHY mengutip Antara, Selasa (7/10).
AHY tidak menyebutkan secara rinci berapa jumlah perusahaan yang siap mengikuti aturan tersebut. Namun ia menegaskan angka kesiapan 35 persen merupakan awal positif menuju penerapan kebijakan zero ODOL secara nasional.
Selain itu kesiapan badan usaha angkutan barang melakukan normalisasi kendaraan menjadi peluang positif bagi perekonomian nasional karena mendorong investasi baru di sektor transportasi barang dan industri karoseri.
"35 persen per hari ini, dari berapa bulan kita bekerja, sudah ada 35 persen yang menyatakan siap atau ingin melakukan normalisasi (truk ODOL). Apakah mengembalikan kepada kondisi awal atau investasi kendaraan baru," ujar AHY.
Ia menambahkan seluruh rantai pasok logistik dari hulu ke hilir harus dikawal agar penertiban kendaraan tidak hanya dilakukan di jalan raya, tetapi juga pada tahap perakitan melalui perusahaan karoseri.
Dengan semakin banyak perusahaan yang siap menormalisasi kendaraan, AHY optimistis kebijakan zero ODOL dapat diterapkan secara efektif.
"Oleh karena itu, tentu kami ingin memastikan semuanya paham, bahwa ini harus dikawal hulu ke hilir. Bukan pada saat kejadian kecelakaan di jalan raya, tapi siapa yang memberangkatkan ini," kata AHY.
AHY menambahkan pemerintah juga tengah merancang skema insentif dan disinsentif bagi pihak yang menaati maupun melanggar aturan ODOL. Ini menjadi bentuk keseimbangan antara pendekatan edukatif dan penegakan hukum di lapangan.
Skema itu menjadi satu dari kesembilan rencana aksi nasional dalam mewujudkan zero ODOL dan telah tertuang dalam rancangan Perpres Penguatan Logistik Nasional yang saat ini dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum yang ditargetkan selesai Oktober 2025.
Sedangkan kebijakan zero ODOL ditargetkan berlaku efektif Januari 2027.
(ryh/fea)