TIPS OTOMOTIF

Jangan Buang Oli Bekas Motor Sembarangan

CNN Indonesia
Minggu, 12 Okt 2025 11:20 WIB
Oli bekas kendaraan termasuk limbah B3 yang harus ditangani secara benar.
(Oli bekas kendaraan termasuk limbah B3 yang harus ditangani secara benar. CNN Indonesia/ muhammad ikhsan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Oli bekas kendaraan adalah barang berbahaya jadi jangan sekali pun Anda buang di tempat sembarangan sebab bisa merusak lingkungan. Semestinya limbah ini diamankan ke pihak yang mengerti cara menanggulanginya.

Anda perlu memahami pembuangan oli bekas tidak bisa diperlakukan sama seperti sampah rumah tangga. Barang ini masuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka diperlukan pengelolaan dengan cara yang benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah yang paling penting dalam membuang oli bekas bergantung pada tempat penampungannya. Tempat penampungan oli bekas memerlukan wadah berbahan logam atau botol oli tidak terpakai.

"Pastikan wadah tidak rusak atau bocor untuk mencegah oli tercecer dan mencemari lingkungan sekitarnya," tulis Astra Otoshop dikutip dari panduan lengkap cara membuang oli bekas, Rabu (08/10.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian oli bekas yang telah ditampung bisa langsung dikirim ke pengepul oli atau pabrik pengolahan limbah. Jika sulit menemukannya bisa pergi ke bengkel terdekat, mereka biasanya bersedia menampung oli bekas untuk dijual kembali.

Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab pengguna kendaraan untuk tetap peduli terhadap lingkungan dan mengelola oli bekas sesuai peraturan yang berlaku, agar terhindar dari pencemaran dan penyakit.

(fea/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER