TIPS OTOMOTIF

Syarat dan Biaya Bikin SIM C November 2025

CNN Indonesia
Selasa, 04 Nov 2025 09:08 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat untuk bisa mengendarai sepeda motor di jalan raya. (Foto: CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat untuk bisa mengendarai sepeda motor di jalan raya. Memasuki November 2025, bagaimana syarat dan biaya pembuatan SIM C untuk motor?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif penerbitan SIM C bulan ini masih sama seperti sebelumnya yaitu Rp100 ribu.

Namun perlu diingat,tarif tersebut belum termasuk dengan biaya lain seperti tes kesehatan maupun psikologi. Berikut daftarnya.

- SIM C: Rp100 ribu
- SIM C I (untuk motor 250-500 cc): Rp100 ribu
- SIM C II (untuk motor di atas 500 cc): Rp100 ribu

Sementara itu, tes kesehatan biayanya mencapai sekitar Rp35 ribu dan tes psikologi berkisar antara Rp60 ribu hingga Rp100 ribu.

Syarat pembuatan SIM C

Untuk mengajukan pembuatan SIM C, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Usia Minimal:

- SIM C: 17 tahun
- SIM C I: 18 tahun
- SIM C II: 19 tahun

2. Dokumen Administrasi:

- Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengisi formulir pendaftaran SIM
- Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi (maksimal 6 bulan sejak diterbitkan)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk
- BPJS Kesehatan aktif
- Bukti pembayaran PNBP

Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon memiliki kemampuan dan kondisi yang memadai untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan aman.

Lihat Juga :

Prosedur pembuatan SIM C

Proses pembuatan SIM C dapat dilakukan secara offline di Satpas dan secara online di aplikasi Korlantas Polri. Untuk prosedur online, ujian praktik tetap harus dilakukan secara offline di Satpas.

1. Secara offline di Satpas:

- Datang langsung ke kantor Satpas terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
- Mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi yang telah ditentukan.
- Mengikuti ujian teori dan praktik mengemudi.
- Setelah lulus semua tahapan, SIM akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

2. Secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

- Mengunduh dan mendaftar pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM.
- Melakukan pengisian data.
- Membayar biaya pendaftaran SIM.
- Mengikuti ujian teori secara online.
- Setelah lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih.
- SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

(ryh/dmi)


Saksikan Video di Bawah Ini:

Toyota Corolla Concept Tampil Radikal

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK