Aturan yang mengharuskan pemilik surat izin mengemudi (SIM) membuat dokumen baru ketika terlambat memperpanjang masa berlaku kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penggugat meminta MK memberikan masa tenggang setidaknya satu tahun sejak tanggal SIM kedaluwarsa agar dokumen tersebut masih dapat diperpanjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan diajukan Jangkung Sido Sentosa dengan Nomor Permohonan 310/PUU-XXIV/2026. Jangkung menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dalam sidang di MK, Senin (14/9/2026).
Dalam petitumnya, Jangkung meminta SIM yang telah habis masa berlaku tetap dapat diperpanjang asal belum melewati masa tenggang satu tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan frasa 'dapat diperpanjang' dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi'," ujar Jangkung dalam sidang daring, melansir detik, Rabu (16/9).
Menurut Jangkung masa tenggang satu tahun sejak SIM kedaluwarsa merupakan waktu yang ideal dan rasional. Masa tersebut dapat memberi kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat mengurus perpanjangan SIM.
"Jangka waktu ini memberikan ruang bernapas yang cukup bagi pekerja harian, buruh, dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengumpulkan biaya perpanjangan tanpa harus langsung menghadapi sanksi penghangusan dokumen (forfeiture) yang memaksa pembuatan baru dari nol," tulis Jangkung dalam perbaikan permohonannya.
Ia juga menilai masa tenggang diperlukan untuk mencegah kriminalisasi administratif. Menurut dia, tanpa masa tenggang, keterlambatan satu hari setelah masa berlaku SIM berakhir langsung mengubah status hukum pengemudi menjadi tidak sah.
Kondisi tersebut, menurut Jangkung, membuat pengemudi yang terlambat memperpanjang SIM diposisikan sama dengan orang yang tidak pernah memiliki SIM.
"Masa tenggang berfungsi sebagai jembatan korektif agar kesalahan administratif tidak serta-merta berkonsekuensi pada hukuman finansial yang berat," ujarnya.
Jangkung juga menilai masa tenggang satu tahun dapat mengurangi beban biaya ganda bagi masyarakat sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli).
Ia mengusulkan agar keterlambatan perpanjangan SIM dapat dikenakan denda administratif yang lebih ringan dibandingkan kewajiban untuk membuat SIM baru.
"Dengan adanya kepastian masa tenggang, pemohon tidak perlu panik atau terdorong menggunakan jalur instan/calo (petty corruption) berbiaya Rp 600.000 hingga Rp 900.000. Negara tetap dapat mengenakan denda administratif yang wajar atau denda keterlambatan yang jauh lebih ringan daripada memaksa warga menanggung biaya tes ulang secara keseluruhan," kata Jangkung.
(ryh/fea)

