Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jakarta

CNN Indonesia
Senin, 10 Nov 2025 19:00 WIB
Pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta berlangsung hingga 31 Desember 2025. Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk wilayah Jakarta resmi digelar mulai hari ini 10 November sampai dengan 31 Desember 2025. Simak syaratnya.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan masyarakat dapat mengikuti program ini dengan mudah tanpa syarat berbelit. Pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.

Penyesuaian juga dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

"Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja," kata Lusiana dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/11).

Ini artinya sanksi keterlambatan pembayaran pajak atau denda, maupun pengenaan BBNKB, sudah otomatis terhapus oleh sistem selama periode berlangsung.

Lusiana melanjutkan para penunggak pajak yangingin memanfaatkan program itu dianjurkan untuk menggunakan sistem pembayaran online agar lebih fleksibel tanpa perlu ke Samsat.

Ia mengatakan pembayaran pajak kini dapat dilakukan melalui aplikasi Signal. Sistem ini membuat masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor Samsat, tapi tetap bisa melunasi kewajibannya.

"Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta," ucap Lusiana.

Cara cek dan bayar pajak via ponsel melalui aplikasi Signal

Aplikasi Signal adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri bekerja sama dengan Kemendagri, Jasa Raharja, Bapenda, dan bank Himbara yang memudahkan pengguna untuk mengurus STNK tahunan dan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB + SWDKLLJ) secara online.

Berikut langkah yang bisa kamu ikuti untuk mengecek pajak mobil atau kendaraan di aplikasi Signal:

1. Buka aplikasi Signal yang telah diunduh di App Store atau Google Play Store
2. Pilih 'Daftar di sini'
3. Masukkan data NIK KTP, nama, alamat email, dan nomor telepon
4. Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi
5. Centang 'Saya telah menyetujui ketentuan dan kebijakan privasi SIGNAL'
6. Pilih 'Lanjut'
7. Pilih 'Verifikasi sekarang'
8. Perhatikan ketentuan foto e-KTP, lalu pilih 'Lanjut'
9. Foto KTP Anda
10. Pilih 'Gunakan foto ini'
11. Perhatikan ketentuan foto diri liveliness, lalu pilih 'Lanjut'
12. Foto diri Anda
13. Pilih 'Gunakan foto ini'
14. Pilih 'Lanjut'
15. Masukkan kode OTP sesuai yang diterima
16. Pendaftaran berhasil, lalu pilih 'Kembali ke beranda'.

Cara daftar kendaraan

Jika sudah memiliki akun, berikut cara daftar kendaraan di Signal:

1. Buka aplikasi Signal di hp
2. Pilih 'Tambah kendaraan bermotor'
3. Masukkan data diri, seperti nomor kartu keluarga, status pemilik kendaraan, NIK KTP, foto KTP, dan data kendaraan seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka
4. Centang 'Saya menjamin kebenaran data yang diberikan', lalu pilih 'Lanjut'
5. Pendaftaran berhasil, lalu pilih 'Lihat daftar'

Lihat Juga :

Cara bayar pajak kendaraan

Untuk lanjut membayar pajak kendaraan di aplikasi Signal, berikut caranya:

1. Buka aplikasi Signal di hp
2. Pilih 'Lanjut proses pembayaran' setelah mendaftarkan kendaraan
3. Masukkan kode bayar
4. Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih 'Lanjut'
5. Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih 'Lanjut'
6. Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih 'Selesai'

Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi Signal. Jika pembayaran sudah diterima, lakukan 'Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP'.

Nantinya akan muncul dokumen e-TBPKP di aplikasi yang dapat diunduh. Begitu pula dengan dokumen e-Pengesahan. Selanjutnya jika berkenan dapat mengisi survei kepuasan pelayanan.

(ryh/dmi)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Jaga Jakarta Tanpa Narkoba

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK