Perpres Zero ODOL Sedang Disiapkan, Target Implementasi 2027 di Jawa
Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) Edi Susilo menjelaskan kementeriannya sedang menyusun peraturan presiden (Perpres) untuk penerapan zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027.
Penyusunan itu disebut meliputi rencana aksi nasional yang terdiri dari sembilan langkah strategis. Sembilan rencana itu bakal menjadi bagian integral dalam Perpres tentang Penguatan Sistem Logistik Nasional.
"Perpres ini akan menjadi payung hukum utama dalam memperkuat sistem logistik nasional. Setiap rencana aksi dari sembilan poin itu akan menjadi tugas pokok kementerian dan lembaga teknis terkait, sedangkan kami di Kemenko bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian," kata Edi, di Kudus, Selasa (11/11), diberitakan Antara.
Edi mengatakan target penetapan dan implementasi Perpres itu pada Januari 2027 bersamaan pelaksanaan zero ODOL di Pulau Jawa.
Langkah lain yang diambil dalam proses penyusunan adalah menggelar audiensi dengan berbagai pihak terkait zero ODOL. Kemenko IPK baru saja melaksanakan hal itu di Kudus.
"Kegiatan audiensi yang dilaksanakan hari ini (11/11) merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menindaklanjuti aspirasi berbagai pihak, terutama asosiasi pengemudi, transporter, dan pengusaha logistik," ujar Edi.
Menurut Edi penerapan zero ODOL merupakan agenda kolaboratif nasional yang menuntut keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian/lembaga teknis, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha di sektor logistik.
Hasil audiensi menunjukkan bahwa asosiasi pengemudi dan pelaku usaha logistik pada prinsipnya mendukung penerapan zero ODOL, tetapi terdapat sejumlah masukan terutama berkaitan aspek kesejahteraan dan jaminan sosial bagi pengemudi.
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris dalam audiensi itu menjelaskan zero ODOL penting tapi penerapannya mesti mempertimbangkan kemampuan pengemudi dan pengusaha angkutan barang.
"Banyak sopir truk dan pemilik kendaraan, terutama yang kecil, mengeluh karena tidak memiliki biaya untuk menyesuaikan kendaraan agar sesuai standar ODOL. Karena itu, subsidi dari pemerintah sangat diperlukan. Selain itu, perlu ada komitmen pengusaha untuk bersama-sama menaati aturan," ucap Sam'ani.
(fea)