Pengemudi Merokok Kini Diburu Polisi
Anda yang gemar merokok sembari nyetir maupun berkendara roda dua, siap-siap diburu polisi. Seperti halnya di Garut, tim khusus telah diterjunkan guna menyisir ruas jalan untuk menertibkan ulah pengendara yang dinilai merugikan diri sendiri serta pengguna jalan lain tersebut.
Hal tersebut diinisiasi Kepolisian Resor Garut melalui tim patroli dari jajaran Satuan Lalu Lintas. Bagi mereka ini juga sebagai langkah antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Merokok bahaya bagi pengemudi dan keselamatan lalu lintas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi di Garut, mengutip Antara, Rabu (12/11).
Lihat Juga : |
Ia menuturkan sejumlah personel melakukan patroli dengan menertibkan langsung pengendara di jalan yang sedang merokok, kemudian diberikan peringatan.
Selanjutnya tim patroli juga menemui langsung sejumlah masyarakat untuk memberi imbauan agar mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak merokok saat berkendara untuk menjaga keselamatan bersama.
Pengendara yang merokok, kata dia, merupakan tindakan pelanggaran hukum yang dapat diberikan sanksi pidana sesuai Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
"Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000," katanya.
Ia lantas mengurai bahaya merokok saat berkendara, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengurangi kontrol kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan akibat gangguan visual asap atau bara dari rokok.
Bahaya lainnya, kata dia, mengganggu pengguna jalan lainnya, dan berpotensi menyebabkan kebakaran apabila bara rokok mengenai bahan mudah terbakar di dalam atau luar kendaraan.
"Asap rokok bisa mengganggu pandangan pengemudi dan pengendara lain, terutama di dalam kabin mobil, juga potensi kebakaran karena bara atau abu rokok yang jatuh bisa menyambar bahan mudah terbakar," katanya.
Ia menambahkan patroli tersebut akan terus gencar dilaksanakan sehingga terwujud masyarakat yang mematuhi peraturan lalu lintas.
"Mari bersama-sama kita menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas," kata Aang.
(ryh/fea)