Siapkan Dokumen Ini untuk Perpanjang SIM 2025
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang dapat dilakukan secara online lewat aplikasi Korlantas Polri bernama SINAR (SIM Nasional Presisi). Anda dapat mempersiapkan dokumen terlebih dulu untuk mempermudah proses perpanjangan ini.
Dokumen yang harus dipersiapkan, antara lain, SIM lama Anda, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan background berwarna biru, serta foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
SIM lama adalah SIM yang masa berlakunya hampir habis, bukan yang sudah kedaluwarsa. Anda tidak dapat memperpanjang SIM yang sudah mati atau lewat masa berlakunya.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku adalah dokumen pokok yang harus Anda siapkan jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Warga Negara Asing dapat menggunakan paspor atau dokumen kemigrasian lain dengan syarat khusus.
Tes RIKKES Jasmani adalah pemeriksaan kondisi fisik oleh dokter yang dicatat secara daring. Anda dapat mengunjungi erikkes.id lewat browser gawai untuk melakukan pendaftaran tes RIKKES dengan biaya bervariasi tergantung klinik penyelenggara tes.
Tes berikutnya yang harus Anda lakukan adalah pemeriksaan psikologi lewat aplikasi epPsi. Anda dapat mengakses aplikasi ini dengan mengunjungi app.eppsi.iddari browser gawai.
Seluruh jenis SIM dikenakan tarif Rp35 ribu dan biaya tes asuransi Rp50 ribu. Kemudian tes psikologi tarifnya Rp57.500 jika dilakukan secara online dan Rp100 ribu offline.
Pastikan pas foto anda terlihat rapi dengan latar biru sesuai standar warna umum yang berlaku di Indonesia. Tidak diperbolehkan menggunakan foto selfie atau foto yang telah melewati proses editing berat yang membuat foto terlihat berbeda dengan wajah asli.
Dokumen terakhir yang tidak boleh Anda lewatkan adalah foto tanda tangan. Tanda tangan Anda harus sesuai dengan yang tertera di KTP, ditulis di atas kertas putih polos, dan menggunakan tinta tebal agar dapat terdeteksi lewat aplikasi.
Setelah melengkapi dokumen dan melewati proses perpanjangan dari aplikasi Digital Korlantas POLRI, Anda hanya perlu menunggu proses persetujuan. Jika proses ini berhasil, SIM akan langsung dikirim ke alamat Anda.
(iqb/mik)