BYD Bicara Tantangan Pasarkan PHEV di Indonesia

CNN Indonesia
Jumat, 28 Nov 2025 12:00 WIB
Industri otomotif butuh regulasi yang lebih tegas antara kendaraan hybrid dan plug in hybrid electric vehicle (PHEV) untuk mempertegas perbedaan kedua jenis kendaraan tersebut. CNN Indonesia/Adi Ibrahim
Tangerang, CNN Indonesia --

Luther Panjaitan, Head of Public and Government Relations BYD Motor Indonesia mengatakan industri otomotif butuh regulasi yang lebih tegas antara kendaraan hybrid dan plug in hybrid electric vehicle (PHEV) untuk mempertegas perbedaan kedua jenis kendaraan tersebut.

"Dan memang kami saat ini menunggu regulasi yang lebih firm terhadap PHEV, karena ini harus lebih terlihat berbeda antara plug-in hybrid dengan hybrid biasa," kataLuther ditemui di Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2025, ICE BSD Tangerang, belum lama ini.

Menurut Luther, dengan kebijakan tersebut membuka jalan banyak perusahaan termasuk BYD untuk menghadirkan mobil elektrifikasi berbasis PHEV di Indonesia.

"Sangat mungkin kami bawa di tahun depan untuk melengkapi line-up. Menjadi solusi juga terhadap area-area tertentu yang mungkin masih mengalami masalah di sisi infrastruktur," kata Luther.

Kategori mobil PHEV di Indonesia bisa dibilang belum spesial seperti mobil listrik berbasis baterai, mengacu dari kebijakan pemerintah.

Misalnya,kini mobil hybrid dan PHEV mendapatkan insentif diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 3 persen yang akan selesai pada akhir tahun.

Sementara mobil listrik mendapatkan insentif berupa PPnBM 0 persen dengan syarat diproduksi di dalam negeri. Selain itu ada Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen sehingga PPN hanya ditagih 1 persen.

Mobil listrik juga lebih istimewa dari mobil hybrid karena tidak terbebani Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sedangkan mobil hybrid dan PHEV masih kena PPN, PKB, BBNKB dan opsen.

Masih ada lagi insentif yang didapat mobil listrik, yaitu insentif pembebasan bea masuk impor sebesar 50 persen sehingga cukup kena pajak 12 persen dari harusnya 77 persen. Insentif untuk importasi itu berakhir tahun ini.

Lalu mobil listrik juga memperoleh kebijakan non fiskal seperti bebas ganjil genap. Sementara hybrid dan PHEV tak mendapat itu laiknya kendaraan konvensional.

Lebih lanjut, Luther menyampaikan BYD merupakan salah satu pemain utama pada industri mobil PHEV. Maka sangat mungkin jika mereka menghadirkan solusi mobilitas di Tanah Air, selain hanya menyuguhkan kendaraan berbasis baterai.

Ia menambahkan selain ramah lingkungan, PHEV juga dapat menjadi solusi pada masa transisi antara konvensional menuju ke era kendaraan listrik murni atau BEV.

"Nah kami siap membawa sesegera mungkin ke Indonesia," tutup dia.

(mik/ryh/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK