Siapkan Dokumen Ini untuk Perpanjangan SIM C Desember 2025

CNN Indonesia
Kamis, 04 Des 2025 14:00 WIB
Cara perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) C bulan Desember 2025. CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengendara motor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis Desember 2025 dianjurkan segera melakukan perpanjangan. Jangan tunggu sampai SIM benar-benar kadaluarsa, karena Anda akan dikenakan biaya lebih besar untuk membuat SIM baru.

Selain itu proses pembuatan SIM baru tentu akan lebih memakan waktu serta rumit dari pada memperpanjang. Berapa biaya perpanjangan SIM C bulan ini?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif penerbitan SIM C bulan ini masih sama seperti sebelumnya yaitu Rp100 ribu.

Namun perlu diingat, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya lain seperti tes kesehatan maupun psikologi. Berikut daftarnya.

- SIM C: Rp100 ribu
- SIM C I (untuk motor 250-500 cc): Rp100 ribu
- SIM C II (untuk motor di atas 500 cc): Rp100 ribu

Sementara itu, tes kesehatan biayanya mencapai sekitar Rp35 ribu dan tes psikologi berkisar antara Rp60 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung Satpas.

Syarat perpanjangan SIM C
Sebelum datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM, Anda wajib melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan, sebagai berikut:
- Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku- Fotokopi SIM lama dan SIM asli- Bukti cek kesehatan- Bukti cek psikologi- Bukti pembayaran

Perpanjang SIM juga bisa secara online melalui situs Korlantas Polri di tautan sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia di Playstore. Kalau bikin baru?

Beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum bikin baru SIM.

1. Usia minimal 17 tahun

2. Pas foto

3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.

Apabila sudah melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto

3. Mengikuti test kesehatan

4. Mengikuti psikotes

5. Mengikuti ujian teori.

Apabila sudah lulus ujian teori, selanjutnya mengikuti ujian praktik5. Jika ujian praktik dinyatakan lulus, petugas akan segera mencetak SIM Anda.

(ryh/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK