Pemerintah Buru Penunggak Pajak Sampai ke Parkiran Motor

CNN Indonesia
Selasa, 09 Des 2025 06:30 WIB
Seorang warganet melaporkan motornya ditempeli surat pemberitahuan bayar pajak kendaraan saat diparkir di stasiun kereta. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai memperketat penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan cara yang lebih agresif. Kali ini, petugas menyisir area parkir stasiun dan memeriksa satu per satu motor yang terparkir untuk mencari penunggak pajak.

Aktivitas ini terbaca dari warganet yang mendapati motornya sebagai target karena tunggakan pajak. Motor dia ditempeli 'surat cinta' berupa pemberitahuan tunggakan PKB saat diparkir di Stasiun Pondok Ranji.

Momen ini lantas dibagikan melalui akun Instagram @deddy_pk dan viral di media sosial.

Dalam foto yang diunggah terlihat selembar kertas pemberitahuan yang dikeluarkan Bapenda Provinsi Banten menempel di bagian spidometer motor.

Surat itu memuat data pelat nomor, masa berlaku pajak telah lewat, serta peringatan mengenai denda yang dapat mencapai 24 persen per tahun dari pokok PKB satu tahun.

Surat diterbitkan pada 1 Desember 2025 dan dilengkapi stempel resmi.

"Salut buat Bapenda Banten yang ngecekin pelat nomor satu-satu di parkiran Stasiun Pondok Ranji. Mengingatkan bagi yang masa pajaknya sudah kelewat kayak gue ini," katanya dalam postingan, dikutip Senin (8/12).

Penarikan PKB menjadi salah satu sektor penerimaan yang tengah dibenahi pemerintah daerah. Sejumlah daerah menerapkan berbagai strategi, termasuk kebijakan penghapusan pokok pajak untuk tunggakan lama agar wajib pajak bersedia melunasi kewajiban berjalan.

Program tersebut pertama kali populer di Jawa Barat, meski kini sudah tidak lagi diberlakukan. Adapun beberapa daerah lain masih menjalankan program pemutihan PKB, mulai dari pembebasan BBN hingga penghapusan denda.

(ryh/fea)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: PKB Tanggapi OTT Gubernur Riau

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK