Apa yang Terjadi Jika Menunggak Pajak Kendaraan?

CNN Indonesia
Minggu, 14 Des 2025 17:30 WIB
Ada sejumlah kerugian yang perlu dipertimbangkan bila Anda menunggak pajak kendaraan.
Ada sejumlah kerugian yang perlu dipertimbangkan bila Anda menunggak pajak kendaraan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ada beberapa kewajiban yang perlu Anda lakukan saat memiliki kendaraan, salah satunya membayar pajak. Jika tidak dilakukan, beragam risiko bakal Anda hadapi dan semuanya merugikan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan setoran rutin bagi pemilik kendaraan kepada negara yang wajib dibayar setiap tahun. Membayar pajak juga membuat kendaraan yang digunakan legal melintas di jalan raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini dampak jika menunggak pajak kendaraan:

1. Terkena denda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Risiko pertama bila tidak membayar pajak kendaraan bermotor adalah memeroleh denda. Denda tersebut dihitung berdasarkan tahun serta bulan.

Jika terlambat membayar pajak satu hari saja, maka keterlambatan tersebut sudah dihitung satu bulan.

Besaran denda tersebut bisa berbeda-beda sesuai waktu keterlambatan Anda membayar pajak. Namun secara garis besar, menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, perhitungannya adalah sebagai berikut

- Terlambat satu hari hingga dua bulan: PKB x 25% + SWDKLLJ
- Terlambat dua bulan hingga enam bulan: PKB x 50% + SWDKLLJ
- Terlambat enam bulan hingga sembilan bulan: PKB x 75% x SWDKLLJ
- Terlambat lebih dari sembilan bulan: PKB x 100% + SWDKLLJ

Perlu diketahui bahwa tarif PKB jumlahnya bisa berbeda-beda di setiap provinsi. Lalu, SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas sebesar Rp143.000.

2. Harga jual kendaraan turun

Risiko lain adalah turunnya harga jual kendaraan saat ingin dijual. Hal ini disebabkan pembeli akan menawar harga serendah mungkin dengan alasan perlu biaya tambahan untuk melunasi tunggakan pajak.

Tentu hal ini akan merugikan Anda saat ingin menjual kendaraan secara cepat dengan harga yang pantas.

3. Ditilang

Risiko selanjutnya kena tilang polisi. Meski membawa SIM dan STNK saat ada razia polisi, Anda tetap dapat kena tilang karena sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam undang-undang pasal 70 ayat 2 mengatur STNK dan pelat nomor perlu dimintakan pengesahan setiap tahun. Khusus pelat nomor berlaku selama lima tahun.

Hal ini juga berkaitan dengan syarat sah STNK dapat beroperasi yaitu pengesahan setiap tahun dan membayar pajak adalah salah satu buktinya.

4. Nomor registrasi dihapus

Menurut Undang-Undang No. 20 Pasal 74 Ayat 2 Tahun 2009, dijelaskan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan karena tidak melakukan pajak.

Khususnya, ketika pemilik tak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah Surat Tanda Kendaraan Bermotor telah habis masa berlakunya.

Dengan kata lain, nomor registrasi kendaraan Anda dapat terhapus bila telat membayar pajak mobil hingga dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis.

Akibatnya, kendaraan tidak bisa didaftarkan kembali sehingga menjadi bodong selamanya. Jika dianggap bodong, maka Anda akan kesulitan untuk menjualnya kembali, demikian mengutip situs resmi Suzuki Indonesia.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER