Daftar Wilayah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

CNN Indonesia
Rabu, 17 Des 2025 13:03 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah wilayah hingga akhir tahun ini.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah wilayah hingga akhir tahun ini. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah wilayah hingga akhir tahun ini. Program tersebut untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Program pemutihan yang dihadirkan ini beragam, mulai dari 'menolkan' denda atau sanksi administratif akibat tunggakan pajak, bebas Bea Balik Nama (BBN), hingga diskon untuk tunggakan. Sejauh ini masih ada beberapa daerah dengan program tersebut, berikut daftarnya:

1. DKI Jakarta - 31 Desember

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program ini berlaku mulai 10 November sampai dengan 31 Desember 2025 di seluruh Samsat wilayah Jakarta. Ada dua komponen yang dibebaskan pada program ini pertama adalah bebas sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini digelar tanpa syarat berbelit, sehingga pembebasan dapat diberikan secara otomatis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Papua Barat - 20 Desember 2025

Pemprov ini memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025, diskon 5 persen untuk wajib pajak taat, diskon 50 persen PKB kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25-40 persen untuk tunggakan PKB 4-5 tahun.

3. Sulawesi Selatan - 31 Desember 2025

Sulsel memberikan diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan hingga 50 persen untuk kendaraan dari luar provinsi hingga akhir tahun.

4. Kalimantan Selatan - 31 Desember 2025

Ada diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi dan 34,17 persen BBNKB hingga 31 Desember 2025. Selain itu pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat cukup bayar pajak tahun berjalan.

5. Kalimantan Utara - 31 Desember 2025

Kalimantan Utara menghapus denda dan tunggakan hingga 31 Desember 2025. Warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP.

6. Aceh - 31 Desember 2025

Aceh membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor hingga akhir 2025, sesuai Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024.

7. Sulawesi Tenggara - April 2026

Pembebasan khusus tunggakan dan denda PKB 2024 di Sulawesi Tenggara berlaku untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.

8. Sumatra Selatan - 17 Desember

Pada daerah ini ada pembebasan tunggakan dan sanksi administratif untuk tahun-tahun lalu, bebas biaya pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ bakal tahun-tahun lalu.

9. Kalimantan Barat - 20 Desember

Terdapat bebas denda, Pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB. Kemudian bebas Pajak Progresif. Ada juga diskon 5 persen Pokok PKB untuk kendaraan taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.

Selain itu diskon 25 persen Pokok Pajak Kendaraan yang menunggak 4 tahun, dan diskon 40 persen Pokok Pajak Kendaraan yang menunggak 5 tahun.

(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER