Cuma Sampai Besok, Daerah-daerah Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak

CNN Indonesia
Selasa, 30 Des 2025 18:05 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejumlah daerah akan berakhir besok. Manfaatkan kesempatan ini untuk bebas denda dan diskon tunggakan pajak.
Ilustrasi. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejumlah daerah akan berakhir besok. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh sejumlah pemerintah daerah di Indonesia akan segera berakhir. Kini, waktu yang tersisa tinggal sehari lagi sebelum akhirnya program resmi ditutup besok.

Program itu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program pemutihan yang dihadirkan beragam, mulai dari 'menolkan' denda atau sanksi administratif akibat tunggakan pajak, bebas Bea Balik Nama (BBN), hingga diskon untuk tunggakan.

Berikut daftar daerah yang masih menggelar pemutihan pajak:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. DKI Jakarta - 31 Desember

Program ini berlaku mulai 10 November sampai dengan 31 Desember 2025 di seluruh Samsat wilayah Jakarta. Ada dua komponen yang dibebaskan pada program ini pertama adalah bebas sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini digelar tanpa syarat berbelit, sehingga pembebasan dapat diberikan secara otomatis.

2. Sulawesi Selatan - 31 Desember 2025

Sulsel memberikan diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan hingga 50 persen untuk kendaraan dari luar provinsi hingga akhir tahun.

3. Kalimantan Selatan - 31 Desember 2025

Ada diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi dan 34,17 persen BBNKB hingga 31 Desember 2025. Selain itu pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat cukup bayar pajak tahun berjalan.

4. Kalimantan Utara - 31 Desember 2025

Kalimantan Utara menghapus denda dan tunggakan hingga 31 Desember 2025. Warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP.

5. Aceh - 31 Desember 2025

Aceh membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor hingga akhir 2025, sesuai Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024.

(dir/dir)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER