Polisi Mulai Terapkan Tilang via Jepretan Ponsel di Bandung

CNN Indonesia
Senin, 19 Jan 2026 09:41 WIB
Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung mulai melaksanakan sosialisasi sekaligus uji coba terhadap penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld. CNN Indonesia /Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung mulai melaksanakan sosialisasi sekaligus uji coba terhadap penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld. Sistem ini merupakan tilang elektronik berbasis perangkat genggam yang digunakan langsung petugas kepolisian di lapangan.

Melalui inovasi ini penindakan pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan secara real-time.

Dalam keterangan tertulisnya, petugas dikatakan telah dibekali ponsel pintar khusus yang terintegrasi dengan sistem ETLE Presisi. Proses penindakan pun menjadi lebih cepat dan terdokumentasi secara digital.

Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Sigit Suhartanto mengatakan ETLE Handheld hadir sebagai pelengkap sistem pengawasan yang sudah berjalan.

Sebelumnya, Polresta Bandung telah mengoperasikan ETLE statis, mobile, dan portable. Kehadiran perangkat tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan di titik-titik yang belum terjangkau kamera tetap.

"Begitu difoto, data langsung masuk ke dashboard pusat. Sistem secara otomatis mendeteksi nomor polisi, identitas pemilik, hingga jenis kendaraan dan bentuk pelanggarannya," ujar Sigit melansir situs Korps Lalu Lintas Polri, Senin (19/1).

Berbeda dengan tilang manual, ETLE Handheld mengandalkan aplikasi yang tertanam di perangkat petugas. Penindakan dilakukan dengan cara memotret pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan. Data pelanggaran kemudian diproses secara otomatis oleh sistem pusat.

Setelah proses validasi, petugas dapat mencetak surat konfirmasi di lokasi kejadian. Pencetakan dilakukan menggunakan perangkat pemindai portabel yang telah disiapkan. Mekanisme ini diharapkan meminimalkan kesalahan administrasi.

Sigit menambahkan pelanggar memiliki dua pilihan penyelesaian perkara. Pertama, melakukan pembayaran denda melalui kode BRIVA Bank Rakyat Indonesia. Kedua, mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Ia juga bilang ETLE Handheld difokuskan pada pelanggaran yang bersifat kasat mata. Prioritas penindakan meliputi pengendara tanpa helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan TNKB tidak sesuai ketentuan, serta pelanggaran rambu dan marka jalan.

(ryh/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK