Cek Fisik Kendaraan di Samsat, Bayar atau Gratis?

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jan 2026 14:00 WIB
Cek fisik biasanya diperlukan dalam sejumlah layanan administrasi, antara lain perpanjangan STNK lima tahunan, balik nama kendaraan bermotor, mutasi kendaraan, hingga penggantian STNK yang rusak atau hilang. CNN Indonesia/Rayhand Purnama
Jakarta, CNN Indonesia --

Proses cek fisik kendaraan menjadi salah satu tahapan penting dalam pengurusan administrasi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Namun, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah layanan cek fisik kendaraan tersebut berbayar atau gratis.

Pada dasarnya, cek fisik kendaraan di Samsat tidak dipungut biaya.

Pemeriksaan juga dilakukan petugas dalam mencocokkan data kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin, serta dokumen resmi yang dimiliki pemilik kendaraan.

Cek fisik biasanya diperlukan dalam sejumlah layanan administrasi, antara lain perpanjangan STNK lima tahunan, balik nama kendaraan bermotor, mutasi kendaraan, hingga penggantian STNK yang rusak atau hilang.

Petugas Samsat akan melakukan penggesekan nomor rangka dan nomor mesin menggunakan alat khusus, kemudian hasilnya dicocokkan dengan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya yang wajib keluar misalnya untuk kendaraan roda 2 atau 3, terkait penerbitan STNK Rp100 ribu dan penerbitan TNKB (pelat nomor) RP60 ribu.

Sedangkan roda empat atau lebih, penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu dan penerbitan TNKB Rp100 ribu. Selain itu ada pula PKB dan kini ditambah opsen yang nilainya berbeda-beda tergantung kendaraan, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Khusus SWDKLLJ, besarannya sudah ditentukan, yaitu Rp35 ribu untuk sepeda motor dan Rp143 ribu bakal mobil tetapi bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip, menurut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.

Jadi, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang di luar ketentuan resmi, apabila menemukan langsung melapor kepada petugas atau melalui saluran pengaduan jika menemukan pungutan liar saat cek fisik kendaraan.

(ryh/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK