Insentif Disetop, Mobil Listrik Impor CBU dan CKD Kena Akibatnya

CNN Indonesia
Selasa, 03 Feb 2026 06:30 WIB
Pemerintah sudah menghentikan insentif untuk mobil impor CBU dan rakit lokal CKD. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah telah resmi menghentikan sejumlah insentif untuk mobil listrik tahun ini. Produk impor completely built up (CBU) mau pun completely knock down (CKD) sama-sama kena imbas dari pencabutan dukungan pemerintah ini.

Mobil listrik impor

Mobil listrik Completely Built Up (CBU) dapat diimpor dengan insentif berupa gratis bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah.

Aturan ini didasari Peraturan Menteri Investasi Nomor 6/2023 juncto Peraturan Menteri Investasi Nomor 1/2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024. Kedua regulasi itu berlaku hanya sampai 31 Desember 2025.

Berkat aturan ini mobil listrik CBU menikmati tarif bea masuk 0 persen dari seharusnya 50 persen dan PPnBM 0 persen dari seharusnya 15 persen. Total pajak yang diberikan ke pemerintah pusat menjadi cuma 12 persen dari seharusnya 77 persen.

Ada enam produsen yang ikut dalam program ini, yakni BYD Auto Indonesia (BYD), Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW), dan Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Para peserta program diwajibkan membuka bank garansi dan memproduksi di dalam negeri selama 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 sebanyak total unit yang sudah diimpor CBU. Produksi lokal harus sesuai road map Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan spesifikasinya minimal sama.

Apabila jumlah produksi sepanjang periode dua tahun tersebut tidak mencapai target maka pemerintah dapat mengeklaim bank garansi untuk membayar utang produksi peserta program.

Mobil listrik CKD

Selain impor CBU, insentif juga diberikan bagi produsen yang melakukan produksi lokal dengan skema Completely Knock Down (CKD dan) telah memenuhi TKDN 40 persen.

Insentif untuk ini berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025. Aturan ini juga berakhir pada 31 Desember 2025.

Setiap mobil CKD yang diproduksi menggunakan insentif ini hanya perlu membayar PPN sebesar 2 persen dari tarif normal 12 persen.

Insentif ini sebelumnya sudah diberikan pada 2024, lalu diperpanjang hingga 2025, namun belum diperbarui untuk tahun ini.

Harga mobil listrik naik

Sejumlah produsen sudah mengerek harga mobil listrik masing-masing karena pemberhentian dua insentif di atas.

Salah satunya adalah Changan Indonesia yang telah menaikkan banderol Deepal SO7 sebesar Rp50 juta. Pada November 2025 SUV listrik ini dilego Rp599 juta, tetapi kini Rp659 juta.

Walau demikian Changan Indonesia berupaya meredam kenaikan harga dengan memberikan potongan harga sebesar Rp40 juta khusus untuk pemesanan hingga Januari 2026.

"Ya kami serap dulu kerugiannya, selisih 10 persennya ya Indomobil tanggung dulu lah, ya supaya minimal customer ada kesempatan beli di Januari ini dan supaya mobil sudah ada di jalan," ujar Setiawan Surya, CEO Changan Indonesia, di Jakarta, Jumat (30/1).

Model lain yang sudah mengalami kenaikan harga pada akhir Januari 2026 adalah BYD Atto 1 (naik Rp4 juta), Changan Lumin (naik Rp21 juta), Wuling Air EV (naik Rp30 juta-Rp55 juta) dan Wuling Binguo (Naik Rp30 jutaan).

Insentif terbaru

Pemerintah sepertinya sedang menggodok insentif baru untuk otomotif pada tahun ini. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan skema baru yang dibuat lebih komprehensif untuk berbagai jenis segmen dan teknologi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat menjelaskan berbagai wacana di usulan itu, di antaranya pemberian insentif berdasarkan kadar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, batas emisi, status 'ramah lingkungan' dan harga per segmen.

Selain itu ada pula wacana insentif mobil listrik bakal diberikan lebih besar untuk yang memakai baterai jenis Nickel Manganese Cobalt (NMC) daripada Lithium Iron Phosphate (LFP).

Usulan insentif ini, kata Agus, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan. Namun hingga saat ini statusnya belum jelas kapan diterbitkan.

(iqb/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK