Viral Mobil Pelat Nomor Palsu Ugal-ugalan Lawan Arah, Sanksinya Apa?
Kepolisian telah menyebut dugaan sopir mobil yang viral ugal-ugalan lawan arus hingga menabrak banyak kendaraan melakukannya karena memakai pelat nomor palsu. Namun sebenarnya apa sanksi pelanggaran itu sampai sopir perlu merugikan banyak orang?
Pengemudi mobil Toyota Calya itu diketahui bernama Hafiz Mahendra (25), dia mengaku panik karena memakai pelat nomor palsu hingga akhirnya nekat melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Kejadian ini sempat viral lantaran direkam masyarakat lalu videonya diunggah ke media sosial.
Dalam video yang diunggah, terlihat Calya awalnya dikejar mobil polisi kemudian memutuskan putar balik dan melawan arah di tengah arus lalu lintas yang cukup padat. Mobil polisi itu terlihat sempat mencoba menghentikannya.
Masih dalam video, sebelum Calya putar balik tampak anggota polisi yang turun dari mobil seperti menodongkan pistol ke arah atas sebagai bentuk peringatan agar mobil berhenti.
Namun, alih-alih berhenti, Hafiz malah terus menancap gas kendaraannya sambil menabrak sejumlah kendaraan lain mulai dari sepeda motor hingga mobil. Aksinya memicu kemarahan warga di sekitar. Warga terlihat mengejar mobil itu sambil memukulkan helm ke mobil tersebut.
Sanksi
Dalam kasusnya, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Hafiz yang tergolong membahayakan pengguna jalan lain.
Namun untuk kesalahan pertama yaitu pelat nomor palsu, Hafiz berpotensi dijerat Pasal 280 Undang-Undang 22 Nomor 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya pidana kurungan paling lama dua bulan, serta denda paling banyak Rp500 ribu.
Melihat dari kesalahan lainnya, ia berpeluang terjerat sanksi atas sejumlah pelanggaran lalu lintas seperti halnya lawan arah. Belum lagi ia bisa dimintai ganti rugi materil akibat kerusakan yang terjadi.
Polda Metro Jaya telah menyatakan Hafiz dijerat Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang 22 Nomor 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin, Hafiz membahayakan keselamatan pengguna jalan lain serta mengakibatkan kerugian materiil dan korban luka. Komarudin menyebut dia terancam hukuman pidana empat tahun penjara.
"Diancam dengan ancaman hukuman sebanyak selama 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta," ujarnya.
Selain itu kepolisian juga mendalami pelanggaran pidana umum terkait penemuan senjata api mainan dan senjata tajam jenis golok dan badik di kabin Calya.
Kronologi versi polisi
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung mengatakan sebelum kejadian anggota yang bertugas mencoba menghentikan kendaraan, namun Hafiz langsung melarikan diri.
"Diduga menggunakan nomor pelat palsu di Jalan Gunung Sahari, sehingga diberhentikan oleh anggota lantas Aiptu Basri dan Aipda Jimber," kata Reynold kepada wartawan, Rabu (25/2).
"Sehingga takut dan melarikan dari lalu masuk ke Jalan Gunung Sahari dan melaju melawan arah dari arah selatan ke utara," sambungnya.
Hafiz terus melajukan kendaraannya hingga ke Jalan Bungur Besar lalu berbelok ke kiri melawan arah ke arah barat. Sesampainya di simpang empat MBAL, mobil kembali melawan arah di Jalan Pos dan kemudian berputar arah ke simpang empat MBAL.
"Kemudian belok kiri di jalur berlawanan pada jalan Gunung Sahari dan terlibat kecelakaan dengan kendaraan sepeda motor," ucap Reynold.
Beberapa kendaraan dilaporkan rusak, sementara satu orang mengalami luka.
Pemeriksaan sementara
Polisi telah melakukan tes urine terhadap Hafiz. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba.
"Dari hasil tes urine hasilnya negatif, namun di dalam mobilnya ditemukan 4 pasang TNKB berbeda angka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin seperti dikutip dari detik.com, Kamis (26/2).
Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami aksi ugal-ugalan yang dilakukan pengemudi mobil tersebut. Termasuk, mendalami pelat palsu yang digunakan pengemudi.
(fea/ryh/fea)