Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Kini Tak Perlu Bawa BPKB

CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2026 14:30 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan membayar pajak di Depok, Kota Bekasi dan Kapupaten Bekasi tak memerlukan BPKB atau fotokopinya. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi memberi kemudahan baru bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan. Khusus warga Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi kini tak lagi wajib membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat bayar pajak tahunan.

Kebijakan ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di akun media sosial tiktok @dedimulyadiofficial. Menurut dia ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan digitalisasi administrasi perpajakan kendaraan.

Dedi menyatakan mulai saat ini masyarakat di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi yang hendak membayar pajak tahunan tidak perlu lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi ke layanan Samsat.

"Bagi warga Jawa Barat khususnya di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus membawa BPKB, mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli mau pun fotokopi dan bisa langsung dilakukan pelayanan," demikian disampaikan dalam video tersebut, melansir Bapenda Jabar, Rabu (4/3).

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan sekaligus mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak.

Pemprov Jawa Barat menegaskan penerimaan pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, khususnya jalan.

Tanggung jawab pembangunan jalan dipahami terbagi sesuai kewenangan pemerintah, yaitu:

1. Jalan Provinsi, menjadi tanggung jawab gubernur.
2. Jalan Kabupaten/Kota, menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota.
3. Jalan Desa, menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

Melalui kemudahan layanan dan optimalisasi pembayaran pajak, pemerintah berharap partisipasi masyarakat terus meningkat sehingga pembangunan infrastruktur di Jawa Barat dapat berjalan lebih cepat dan merata.

Masyarakat saat ini juga didorong memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi itu memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang tetap disiplin membayar pajak kendaraan bermotor, karena kontribusi tersebut berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.

(ryh/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK