Cara Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

CNN Indonesia
Selasa, 31 Mar 2026 13:50 WIB
Perpanjangan STNK kendaraan bekas kini lebih mudah. Penghapusan biaya BBNKB memudahkan proses balik nama, meski ada biaya administrasi lainnya.
Ilustrasi. Perpanjangan STNK kendaraan bekas kini lebih mudah. Penghapusan biaya BBNKB memudahkan proses balik nama, meski ada biaya administrasi lainnya. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kerap jadi kendala bagi pemilik kendaraan bekas, terutama saat KTP pemilik lama tidak dipegang. Kondisi ini umum terjadi, namun ujungnya tentu merepotkan.

Meski demikian, sebetulnya ada cara yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut salah satunya melalui proses balik nama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini pemerintah telah menghapus biaya khusus untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan kedua, atau mobil dan sepeda motor bekas.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan bahwa objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan atau berarti saat kondisinya kendaraan baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, penghapusan BBNKB bukan berarti seluruh biaya administrasi hilang. Masih ada beberapa komponen yang wajib dibayar oleh pemilik baru kendaraan.

Komponen yang wajib dibayar saat mengurus balik nama kendaraan bekas salah satunya komponen pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, TNKB dan BPKB baru. Apabila kendaraan bekas ingin dipindahkan wilayah administrasinya, pemilik akan dikenakan biaya mutasi.

Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsen untuk tahun berikutnya juga wajib dibayar. Bukan cuma itu, bila ada dendanya juga perlu diselesaikan.

Kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil dengan tarif sekitar Rp143 ribu, biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu dan penerbitan BPKB Rp375 ribu. Untuk biaya mutasi keluar daerah dikenakan sekitar Rp250 ribu bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Meski begitu, pengurusan balik nama saat ini dipastikan lebih ringan biaya dari sebelumnya.

Sebelum aturan baru bergulir, para pemilik kendaraan bekas yang hendak balik nama dikenakan tarif tambahan sekitar 1 persen dari harga beli tergantung tipe dan merek. Contoh untuk mobil Rp200 juta, maka biaya BBNKB sekitar Rp2 juta.

Artinya bila sekarang mobil bekas harga Rp200 juta Anda ingin dibalik nama kepemilikannya maka menghemat biaya BBNKB II sebesar Rp2 juta. Biaya juga akan berbeda bila harga belinya lebih tinggi.

(ryh/dmi) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]