Ini Bahayanya Beli Kendaraan Bekas STNK Only

CNN Indonesia
Jumat, 19 Des 2025 08:30 WIB
Praktik jual beli kendaraan STNK only alias tanpa BPKB bukan cuma berbahaya bagi pembeli tetapi juga penjual.
Praktik jual beli kendaraan STNK only alias tanpa BPKB bukan cuma berbahaya bagi pembeli tetapi juga penjual. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Praktik jual beli kendaraan tanpa surat lengkap alias 'stnk only atau 'yatim piatu' kerap ditemukan di media sosial. Pada kasus ini calon pembeli mau pun penjual perlu berhati-hati sebab ada risiko tersendiri yang mengintai.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyampaikan fenomena ini tak hanya berisiko bagi penjual dan masyarakat umum, tetapi juga pembeli kendaraan yang dapat terjerat masalah hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengingatkan STNK bukan bukti kepemilikan, melainkan bukti registrasi ke kepolisian atas kendaraan tersebut. Untuk bukti kepemilikan, pengguna harus memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Selain itu, pembeli kendaraan STNK only sebenarnya juga merugikan diri sendiri karena barang tersebut bukan hak sepenuhnya. Penjualnya pun kerap tidak memahami risikonya," kata Suwandi, melansir CNBC Indonesia, Kamis (18/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika kendaraan itu melanggar aturan, tetap pemilik sah yang akan terkena urusan hukum. Pembeli tidak bisa mengubah kepemilikan karena sejak awal hanya memegang STNK," ujarnya.

Ia menuturkan risiko paling besar muncul ketika kendaraan tersebut ditarik paksa karena masih menjadi objek pembiayaan.

Kata dia tak sedikit pembeli yang baru menyadari bahwa kendaraan yang mereka beli masih menunggak cicilan. Dalam kondisi itu, hukum tidak melindungi pembeli yang tidak memeriksa legalitas kendaraan terlebih dahulu.

Ancaman bagi pembeli kendaraan tanpa legalitas tersebut yakni sebagai penadah, yakni Pasal 591 UU1/2023 dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V (hingga Rp500 juta).

"Jika suatu hari kendaraan itu dihentikan di jalan atau ditarik debt collector karena masih berstatus kredit, pembelinya bisa terjerat pidana sebagai penadah. Banyak orang tidak menyadari bahwa ada konsekuensi hukum serius dari transaksi seperti ini," ucap Suwandi.

Lihat Juga :

Kasus kredit macet naik

Suwandi melanjutkan fenomena jual beli kendaraan 'stnk only' bisa mendorong angka kredit macet multifinance melonjak. Ia bilang banyak kendaraan yang dijual tanpa BPKB itu belum lunas cicilannya.

"Ya nasabah tidak bayar (cicilan). Begitu dikunjungi nasabahnya sudah hilang. Begitu ditanya, nasabahnya bilang mobil sudah tidak ada di dia," kata Suwandi.

Cicilan kredit mobil dan motor yang macet bisa mendorong rasio non performing financing (NPF) di industri multifinance. Jika angka NPF terus melonjak maka perusahaan bakal lebih memperketat seleksi debitur sesuai kualitas kreditnya.

"Kalau akhirnya menyebabkan kerugian yang terus menerus, suatu saat apakah perusahaan pembiayaan akan stop pembiayaan kepada orang yang mau mengajukan kredit kepada motor dan mobil? Mungkin disetop nggak, tapi akan menjadi sangat selektif," kata dia.

Jika melihat data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit macet perusahaan pembiayaan meningkat secara tahunan. Hal ini terlihat dari NPF Nett per November 2025 yang tercatat sebesar 0,83 persen, naik dari periode sama tahun lalu 0,77 persen.

Adapun piutang pembiayaan per November 2025 tercatat sebanyak Rp506,3 triliun. Pertumbuhan piutang pembiayaan ini melambat, dengan kenaikan sebesar 0,68 persen year on year (yoy).

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER