BPKB Elektronik Ditargetkan Berlaku Sepenuhnya di RI Mulai 2028

CNN Indonesia
Senin, 20 Apr 2026 11:40 WIB
Polri menargetkan e-BPKB berlaku menyeluruh pada 2028. E-BPKB menawarkan keamanan data, meminimalkan risiko, dan mempercepat proses administrasi kendaraan. (Foto: Dok. Korlantas Polri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menargetkan implementasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB dapat berlaku menyeluruh pada 2028. Saat ini penerapan digitalisasi dokumen kendaraan tersebut baru diterapkan secara bertahap.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menyampaikan e-BPKB telah diterapkan sejak 2025, dimulai dari Polda Metro Jaya yang dikhususkan bagi mobil baru.

Tahun ini kata Wibowo pihaknya menambah pengadaan sehingga e-BPKB tak hanya bakal diaplikasikan pada Polda Metro Jaya.

"Jadi di 2026 ini pengadaan untuk e-BPKB itu sebanyak 2 juta," kata Wibowo saat dihubungi, Jumat (17/4).

Pihaknya juga berencana melipatgandakan pengadaan BPKB elektronik menjadi 9 juta pada 2027. Baru setelah itu diharapkan e-BPKB dapat terapkan serentak untuk semua jenis kendaraan baru dan perubahan di seluruh Polda yang tersebar di Indonesia.

"Kalau sekarang kan seperti di Polda Metro roda dua, roda empat baru atau perubahan identitas. Nah Polda lain, baru roda empat baru saja. Nah 2028 full semua, ya pokoknya pada akhirnya semua akan e-BPKB," kata dia.

Wibowo menambahkan penerapan BPKB elektronik juga sembari menghabiskan material buku BPKB konvensional.

Manfaat e-BPKB

E-BPKB diklaim memiliki sejumlah keunggulan daripada model konvensional. Menurut penjelasan Korlantas Polri konsep e-BPKB adalah dokumen digital berisi data yang tercatat aman dalam sistem kepolisian.

e-BPKB disebut dapat meminimalkan risiko pemalsuan, kehilangan, dan kerusakan. Selain itu juga menghadirkan sistem administrasi kepemilikan kendaraan yang lebih modern dan terintegrasi serta dilindungi fitur keamanan tingkat tinggi.

Penyimpanan data dilakukan menggunakan chip pada sisi belakang. Chip RFID (radio frequency identification) ini diklaim berguna untuk menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor secara dinamis.

Selanjutnya, e-BPKB dapat mempermudah proses penggantian BPKB jika terjadi rusak atau hilang.

Proses mutasi kendaraan juga diklaim jadi lebih cepat, bisa dikerjakan dalam satu hari kerja karena datanya sudah tersimpan dan terintegrasi digital.

Kelebihan lainnya, e-BPKB dapat melakukan validasi data BPKB melalui smartphone dengan teknologi NFC memanfaatkan aplikasi e-BPKB mobile yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.

Caranya, tempelkan HP yang dilengkapi dengan fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik dan data-datanya langsung muncul di aplikasi.

Meski mengadopsi teknologi baru, biaya penerbitan e-BPKB tetap sama mengacu Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP, yaitu sebesar Rp375 ribu.

(ryh/dmi)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK