Gaikindo Nilai Pajak Mobil Listrik Adil: Sama-sama Pakai Jalan

CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2026 16:07 WIB
Menurut Gaikindo pengenaan PKB dan BBNKB untuk mobil listrik adil, walau demikian disebut pasti ada konsekuensi pada pasar.
Menurut Gaikindo pengenaan PKB dan BBNKB untuk mobil listrik adil, walau demikian disebut pasti ada konsekuensi pada pasar. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik merupakan sesuatu yang adil.

Menurut Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo, semua kendaraan yang menggunakan infrastruktur negara seperti jalan raya, wajib membayar pajak.

"Pajak mobil listrik kan belum selesai, tapi itu adillah. Artinya sama-sama pakai jalan, harusnya bayar pajaknya sama." ujar Kukuh di Jakarta, melansir Antara, Kamis (23/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kukuh mengatakan perubahan skema pajak dipungut pemerintah daerah untuk kendaraan listrik dari yang dari semula nol punya konsekuensi terhadap pasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti ada dampaknya. Itu masalah bisnis," kata dia menanggapi potensi gangguan penjualan kendaraan listrik.

Kukuh meyakini ke depan pemerintah pasti akan mempertimbangkan berapa besaran sesuai untuk pengenaan pajak kendaraan listrik. Ia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada masing-masing pemerintah daerah.

Kukuh bilang komunikasi antara industri dan pemerintah daerah telah berjalan, terutama dalam mencari keseimbangan antara kebutuhan penerimaan daerah dan daya beli masyarakat.

"Intinya mereka juga ingin ada revenue (pemasukan), tapi juga ingin pajaknya terjangkau." kata Kukuh.

Pengenaan PKB atau pajak tahunan dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Pada aturan yang diundangkan pada 1 April 2026 itu, kendaraan listrik tidak disebut sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Sedangkan aturan sebelumnya, kendaraan listrik secara spesifik dikecualikan jadi tak ditagih PKB dan BBNKB.

Meski demikian, ada kemungkinan PKB mobil listrik tetap lebih rendah dari hitungan mobil konvensional sebab penetapan besarannya bakal menyesuaikan ketentuan turunan dari masing-masing daerah.

Tak berselang lama aturan dirilis, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia memberi insentif fiskal bagi kendaraan listrik, berupa pembebasan hingga pengurangan pajak daerah.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Tito mengungkap SE kepada gubernur merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik, serta merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam beleid tersebut, pemerintah daerah diminta memberi keringanan pajak, baik dalam bentuk pembebasan penuh maupun pengurangan tarif PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik, termasuk kendaraan hasil konversi dari mesin berbahan bakar fosil.

"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL berbasis baterai," demikian bunyi surat edaran yang diteken kemarin, dikutip Kamis (23/4).

(ryh/fea) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]