Skema Tarif Pajak Kendaraan Listrik DKI: Harga Rp300 Juta Insentif 75%

CNN Indonesia
Rabu, 29 Apr 2026 07:55 WIB
Bapenda DKI sudah menyiapkan skema tarif pajak kendaraan listrik menyesuaikan instruksi Kemendagri. (CNN Indonesia /Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta disebut telah menyiapkan formulasi tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik, menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan yang diundangkan pada 1 April 2026 tersebut diketahui menetapkan kendaraan listrik menjadi objek PKB dan BBNKB, sedangkan penerapannua diserahkan kepada masing-masing provinsi.

"Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati di keterangannya, pekan kemarin.

Penjelasan Lusiana tarif pajak kendaraan listrik tidak akan berlaku maksimal. Acuannya, kendaraan listrik dengan nilai maksimal Rp300 juta diberi insentif 75 persen.

Sementara yang nilainya Rp300 juta-Rp500 juta dapat insentif 65 persen, Rp500 juta-Rp700 juta dapat insentif 50 persen dan di atas Rp700 juta diberi insentif cuma 25 persen.

Ini artinya, kendaraan listrik di Jakarta tak akan bebas PKB maupun BBNKB, melainkan pengenaannya dikurangi berkat insentif.

"Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan," kata Lusiana.

Meski begitu Lusiana mengatakan penerapan pengenaan pajak bagi kendaraan listrik juga harus disesuaikan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang dikeluarkan Kemendagri usai Permendagri Nomor 11/2026 terbit.

Dalam surat edaran itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur memberi keringanan pajak untuk kendaraan listrik, bisa pembebasan penuh atau pengurangan tarif.

"Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri," kata Lusiana.

Pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik diproyeksi bakal memengaruhi penjualan sebab beban kepemilikan bakal semakin besar. Padahal sebelumnya, gratis PKB dan BBNKB merupakan salah satu kelebihan utama dalam memiliki kendaraan listrik di Indonesia ketimbang kendaraan konvensional.

(ryh/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK