Kecelakaan Taksi Listrik Green SM vs Kereta karena Kelalaian Pengemudi

CNN Indonesia
Jumat, 22 Mei 2026 10:00 WIB
Kondisi taksi online yang terlibat kecelakaan dengan KRL Commuterline di Bekasi Timur, Jawa Barat. Selasa 28 April 2026. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kecelakaan kereta rel listrik (KRL) menabrak taksi listrik Green SM di perlintasan sebidang di Bekasi Timur pada Senin (27/4) dinyatakan kepolisian disebabkan kelalaian pengemudi. Pengemudi berinisial RPP itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyebab terjadinya lakalantas KRL vs taksi Green SM adalah karena lalainya pengemudi," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia, Kamis (21/5).

RPP dijerat Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman bagi dia yaitu enam bulan penjara atau denda Rp1 juta.

Taksi listrik Green SM tiba-tiba berhenti di tengah rel perlintasan sebidang JPL Bekasi Timur jalur hilir. Mobil ini kemudian ditabrak KA 5181 Commuter Line.

Insiden ini menyebabkan kereta lain, KA 5568 Commuter Line, berhenti di Stasiun Bekasi Timur jalur 1 yang kemudian ditabrak KA Bromo Anggrek. Kecelakaan ini menewaskan 16 orang dan melukai 90 orang lainya.

Gefri menjelaskan kasus kecelakaan taksi listrik dengan KRL berbeda dari kereta dan kereta. Sejauh ini, polisi belum menyatakan keterkaitan dengan kecelakaan kedua yakni tabrakan antar kereta.

"Kasusnya antara kereta api dengan kereta api, kereta api dengan mobil beda case-nya, jadi enggak bisa dijadikan satu case," katanya.

Sebelumnya kepolisian menyatakan taksi listrik Green SM berhenti di rel perlintasan sebidang karena mengalami mati kelistrikan. Sang sopir, yang baru bekerja tiga hari, sempat terjebak di mobil tetapi akhirnya bisa keluar dibantu warga setempat.

(fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK