Cara Bedakan Pelat Nomor Asli dan Ketok Magic

CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2026 17:30 WIB
Ada potensi Anda ditilang bila menggunakan pelat nomor yang tidak dibuat Polri. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelat nomor kendaraan bukan sekadar identitas yang menempel di mobil atau sepeda motor. Komponen ini menjadi penanda resmi yang diterbitkan kepolisian dan wajib digunakan sesuai ketentuan.

Namun di lapangan masih banyak ditemukan pelat nomor tidak resmi. Istilah tersebut merujuk pada pelat yang dibuat atau dicetak secara mandiri di luar percetakan resmi Samsat.

Sebab penggunaan pelat nomor tidak resmi ada berbagai hal, mulai dari kemudahan mendapatkannya tanpa perlu ke Samsat serta keinginan mengubah tampilan kendaraan agar terlihat lebih menarik.

Meski bisa dibuat terlihat mirip, pelat resmi dan tidak tetap memiliki perbedaan terutama dari hal spesifikasi, sampai tanda pengaman yang memang hanya sah dikeluarkan Polri.

Maka bukan tidak mungkin jika menggunakan pelat tidak resmi sama saja dianggap melanggar aturan sehingga rawan terkena tilang.

Berikut cara membedakan antara pelat resmi dan pelat buatan mandiri dari 'ketok magic'.

Pertama, tes senter dengan menyorot pelat nomor pakai flash hp di tempat gelap. Pelat resmi akan memantulkan cahaya atau glowing sedangkan pelat tidak resmi sebaliknya.

Kedua, raba bagian sudut bawah atau area kosong pada pelat. Pelat cetakan resmi Samsat bakal tersemat cetakan timbul atau emboss logo Korlantas Polri.

Ketiga, Polri punya cetakan angka dan huruf yang sangat presisi dan seragam. Kalau angkanya miring, terlalu rapat atau bentuknya aneh, biasanya itu adalah pelat yang bukan dirilis oleh Samsat.

Ciri khusus pelat resmi:

- Material tebal, kokoh, dan presisi
- Memakai cat khusus reflektif sehingga dapat memantulkan cahaya ketika terkena lampu malam hari
- Bentuk huruf dan angka kaku, berstandar baku Korlantas Polri
- Ada emboss logo Korlantas Polri

(ryh/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK