Lampung dan Sumatera Selatan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2026 12:42 WIB
Dua provinsi, Lampung dan Sumatera Selatan, menggelar pemutihan pajak kendaraan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bertambah lagi wilayah Tanah Air yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, kali ini Lampung dan Sulawesi Selatan. Kedua daerah tersebut memiliki skema dan waktu pelaksanaan yang berbeda.

Untuk wilayah Lampung, keringanan pajak berupa pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga maksimal lima tahun. Buat pemutihan wajib pajak cuma perlu membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen nilai PKB tahun berjalan.

Bukan cuma itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga memberi perlakuan khusus buat wajib pajak yang taat, yaitu diberi diskon mulai 5 persen sampai 25 persen.

1. Diskon 5 persen untuk wajib pajak membayar PKB tepat waktu.
2. Diskon 15 persen untuk wajib pajak yang taat membayar PKB selama empat tahun.
3. Diskon 20 persen untuk wajib pajak pemilik kendaraan di atas 10 tahun yang taat membayar PKB selama empat tahun.
4. Diskon 25 persen untuk wajib pajak pemilik kendaraan di atas 15 tahun yang taat membayar PKB selama empat tahun.

Ada juga insentif khusus buat proses balik nama dan mutasi ke Lampung. Pemilik mobil dapat diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen dan pemilik motor diskon 50 persen.

"Biasanya yang mendapat manfaat lebih besar adalah yang menunggak. Tahun ini kami juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak melalui diskon 5 sampai 25 persen," kata Wakil Gubernur Jihan Nurlela di situs Pemprov Lampung.

Pemprov Sulawesi Selatan

Sementara itu Pemprov Sulawesi Selatan memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Program keringanan pajak ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026.

Selain menghadirkan program keringanan pajak, Pemprov juga menyiapkan Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.

(fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK