Siapa Vendor Bermasalah Mark Up Proyek Rp1 T Motor Listrik BGN?

CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2026 16:42 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2026).
Vendor itu adalah PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang dianggap tidak memenuhi syarat karena tak punya dealer atau bengkel. (Dok. Kejagung)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6) menyatakan Dadan Hindayana diduga melakukan korupsi saat menjabat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Salah satu kasusnya adalah soal pengadaan sepeda motor listrik diduga melalui vendor tidak memenuhi syarat dan terindikasi penggelembungan dana (mark up).

Kejagung menyatakan Dadan serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, yang ketiganya sudah ditetapkan tersangka, melakukan intervensi pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pengadaan motor listrik, BGN melakukan pembelian sebanyak 21.801 unit menggunakan anggaran Rp1 triliun pada 2025. Anggaran itu, Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Inaproc untuk pembelian 24.400 unit motor listrik operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Uang pembelian motor listrik tersebut sudah dibayarkan ke PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang dinilai Kejagung tak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Pengadaan motor listrik dengan nilai fantastis ini pernah menyeruak dan disorot publik pada Mei. Dadan saat itu mengatakan harga pasaran per unit Rp52 juta sedangkan dibeli Rp42 juta.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Mei juga mengatakan kecolongan anggaran motor listrik BGN tersebut. Dia bilang sudah pernah menolak pengajuan anggaran pada 2025 tetapi ternyata kebobolan melibatkan sistem perangkat lunak Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.

(fea) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]