Tak Semua Motor Listrik BGN Hasil Mark Up Dadan Disita Kejagung

ryh | CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2026 18:00 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2026). (CNNI Indonesia/Adhi Wicaksono)
Kejagung menyatakan motor listrik yang sudah didistribusi ke daerah tak disita, yang diambil hanya sampel. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tak akan menyita seluruh motor listrik hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) era kepemimpinan Dadan Hindayana yang nilai proyeknya telah digelembungkan hingga tembus Rp1 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan hal itu karena barang-barang hasil pengadaan sudah tersebar di berbagai wilayah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak [disita]. Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan ya. Karena penyitaan itu adalah untuk digunakan mungkin sebagai sampel, hanya sampel saja," ujar Syarief, Kamis (4/6).

"Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya adalah bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu," ucap dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melanjutkan terkait dugaan praktik mark up atau penggelembungan dana harga dalam proyek tersebut, pihaknya masih menunggu hasil audit.

Syarief juga menegaskan proses pencarian barang bukti terus dilakukan. Hingga kini, tim penyidik masih bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Untuk diketahui, BGN telah melakukan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit. Dikutip laman resmi Kejaksaan Agung, nilai total pengadaan puluhan ribu motor listrik itu mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Lalu uang tersebut sudah dibayarkan ke PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal) yang dinilai tak memenuhi syarat sebagai vendor.

"Dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," demikian tertulis di laman Kejagung, melansir detik.

Pada laman katalog Inaproc, PT YAT itu menyediakan dua jenis motor listrik untuk merek Emmo.

Pertama Emmo JVX GT yang dibanderol Rp 49,95 juta dengan status pre-order selama 75 hari. Motor kedua berupa Emmo JVH Max dengan harga Rp 48,84 juta. Pemesanan motor juga tertulis 75 hari.

Menariknya, Dadan pernah mengungkap pengadaan puluhan ribu motor listrik tersebut diperuntukkan bagi SPPG di seluruh Indonesia. Dadan bilang motor listrik itu didapat dengan harga di bawah pasaran.

Dadan menegaskan BGN membeli motor itu dengan harga Rp42 juta per unitnya.

"Harga pasaran Rp52 juta, kami beli kalau nggak salah Rp42 juta, di bawah harga pasaran," terang Dadan.

(fea) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]