Proyek Mark Up 21.801 Motor Listrik BGN Ternyata Belum Dirakit Semua

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2026 15:30 WIB
Deretan motor listrik berwarna biru-hitam terlihat terparkir rapi di kawasan industri Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (10/6/2026).
KSP Dudung Abdurachman mengatakan proses perakitan pengadaan motor listrik BGN masih dilakukan pada April lalu. (CNN Indonesia/Adi ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadaan sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) sebanyak 21.801 unit yang diduga dikorupsi Dadan Hindayana ternyata belum dirakit semua. Pengadaan ini tetap dilanjutkan sebab sudah dibayar.

Hal itu diungkap Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman pada Rabu (10/6). Dia menjelaskan berdasarkan hasil pengecekan menunjukkan bahwa proses perakitan masih berlangsung sampai April lalu.

"Setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama," katanya di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dudung menyebut total anggaran pengadaan proyek ini Rp1,03 triliun. Kata dia dalam proses pemeriksaan yang kini masih berjalan, ditemukan indikasi selisih nilai pengadaan diduga hasil praktik mark up.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selisihnya dikatakan Rp200 miliar, sementara menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp400 miliar.

"Ada selisih diperkirakan sekitar Rp200 miliar ya, berbeda kalau BPK ngitungnya Rp400 miliar, ada mark up. Ya, ini mudah-mudahanlah proses hukumnya segera cepat," tutur Dudung.

Pengadaan ini terjadi saat Dadan Hindayana menjabat kepala BGN. Puluhan ribu motor listrik ini ditujukan buat operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mendukung proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinginkan Presiden Prabowo Subianto.

Dadan sudah dicopot dari jabatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain Dadan, dua wakil BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatan.

Kejagung menyatakan Dadan melakukan intervensi pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Dana pembelian motor listrik dibayar ke PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Kejagung menilai perusahaan ini tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tak punya bengkel atau dealer aktif.

Dudung mengatakan pemanfaatan motor listrik yang sudah dibayar ini tergantung keputusan pimpinan BGN yang baru dan arahan Prabowo.

Dia bilang karena proyek ini sudah dibayar dan kendaraan masih dalam proses perakitan, pemerintah perlu menentukan langkah lanjutan terkait penggunaannya.

"Sudah dibayar (pengadaan motor listrik), ini kan sudah dirakit. Nanti keputusan terserah Kepala BGN. Kalau misalnya nanti ada keputusan dari presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," ujar Dudung.

(fea) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]