Pemutihan Denda PKB Masih Berlaku di Jakarta, Jateng dan Bengkulu

CNN Indonesia
Selasa, 23 Jun 2026 11:30 WIB
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Indonesia. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Indonesia. ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah daerah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak bisa memanfaatkan program ini agar terbebas dari sanksi administratif atas denda keterlambatan pembayaran pajak.

Pertama ada DKI Jakarta. Dalam akun Instagram Humas Pajak Jakarta, Bapenda Jakarta mengatakan program ini akan dimulai pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 yang berlaku di Jakarta Raya.

"Ini berlaku 1 Juni sampai 31 Agustus dan hanya di DKI Jakarta ya," tulis akun tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut akun tersebut kebijakan ini berlaku untuk sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Jadi sobat tinggal bayar pokok pajaknya saja deh," kata akun tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu ada, Jawa Tengah dengan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berlaku mulai 20 Februari 2026 sampai 31 Desember 2026. Relaksasi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Potongan 5 persen diberikan langsung dari nilai pokok pajak kendaraan roda dua dan empat. Denda atau sanksi akan otomatis menyesuaikan nilai pokok pajak setelah diskon.

Bengkulu juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Menurut Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, dalam pemutihan ini akan ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, tunggakan pajak, dan bayar pajak hanya satu tahun berjalan.

Disebutkan, program pemutihan ini hanya digelar satu kali selama periode pemerintahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.

Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu ini berlangsung mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Helmi bilang kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat yang menantikan kembali program serupa.

"Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," ujar Helmi dalam situs resmi Pemprov Bengkulu.

(ryh/mik) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]