Masih Berani Terobos Jalur Transjakarta? Awas Didenda Segini

CNN Indonesia
Rabu, 24 Jun 2026 10:00 WIB
Busway tak boleh dilintasi kendaraan pribadi, jika menerobos Anda bisa kena sanksi pidana berupa kurungan hingga denda maksimal Rp500 ribu. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru/pd/15)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masih banyak masyarakat yang bandel menerobos jalur busway Transjakarta demi menghindari kemacetan di jalan raya. Selain berbahaya, pelanggaran ini juga bisa berujung sanksi pidana berupa kurungan hingga denda maksimal Rp500 ribu.

Busway merupakan lajur khusus yang disediakan untuk mendukung kelancaran transportasi umum massal termasuk TransJakarta. Kendaraan pribadi, roda dua ataupun roda empat, dilarang melintasi jalur tersebut.

Meski demikian, pelanggaran masih kerap ditemukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Tak sedikit pengendara yang memanfaatkan busway untuk mempercepat perjalanan saat lalu lintas padat.

Korlantas Polri menegaskan jalur TransJakarta harus tetap steril demi menjaga efektivitas layanan transportasi publik. Keberadaan jalur khusus ini dinilai penting untuk mendukung mobilitas masyarakat sekaligus membantu mengurangi kemacetan.

Larangan menggunakan jalur TransJakarta memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Mengacu Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan melalui rambu lalu lintas maupun marka jalan dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau dikenai denda paling banyak Rp500 ribu.

Jalur khusus bus sendiri dilengkapi marka jalan, rambu larangan masuk (verboden), hingga separator fisik yang menandakan area tersebut tidak boleh digunakan kendaraan pribadi.

Aturan serupa juga diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pada Pasal 90 ayat (1) disebutkan, "Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan massal berbasis Jalan."

Menurut Korlantas, menerobos jalur TransJakarta bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu operasional transportasi umum dan merugikan pengguna yang mengandalkan layanan tersebut setiap hari.

Risiko keselamatan

Masuknya kendaraan pribadi ke busway dinilai dapat memicu kecelakaan karena bus beroperasi dengan kecepatan konstan dan memiliki keterbatasan ruang untuk bermanuver menghindari kendaraan lain, termasuk area titik buta (blind spot).

Karena itu, masyarakat diimbau tetap mematuhi rambu lalu lintas dan tidak menjadikan kemacetan sebagai alasan melanggar aturan.

Korlantas juga mengajak pengguna jalan menghormati hak penumpang transportasi umum dengan tidak memasuki jalur khusus bus. Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai turut mendukung ketepatan waktu layanan TransJakarta yang digunakan masyarakat setiap hari.

Saat ini pengawasan terhadap jalur TransJakarta dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui petugas di lapangan maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang beroperasi selama 24 jam di berbagai titik pengawasan.

"Jangan jadikan alasan terburu-buru atau menghindari kepadatan untuk membenarkan tindakan melanggar hukum. Menerobos jalur khusus bus sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri, penumpang TransJakarta, maupun pengguna jalan lainnya," tulis Korlantas dalam situs resminya, Selasa (23/6).

(ryh/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK