Medan Magnet Rel Kereta Tak Mampu Ganggu Sistem Mobil Listrik
Mobil listrik belakangan disebut rentan terhadap medan magnet rel kereta. Perlu diingat, medan magnet di rel kereta api secara ilmiah dinilai tidak mampu mengganggu sistem kelistrikan pada mobil listrik modern dan menyebabkan mobil mendadak mogok saat melintasi area perlintasan kereta api sebidang.
Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menjelaskan bahwa kekuatan medan magnet di sekitar rel hanya berkisar 0,5 sampai 5 mikroTesla (µT), jauh lebih lemah dibandingkan medan magnet alami bumi yang mencapai 25-65 µT.
Ini artinya frekuensi medan magnet rel tergolong sangat rendah, di bawah 50 Hz, sehingga tidak memiliki cukup energi cukup untuk menginduksi arus listrik signifikan pada sistem elektronik kendaraan.
"Fakta lainnya adalah bahwa seluruh komponen elektronik pada kendaraan modern yang dijual ke umum harus lolos uji sesuai standar EMC internasional, seperti ISO 11452, yang mewajibkan ketahanan terhadap gangguan radiasi elektromagnetik hingga ratusan V/m (volt per meter), sementara paparan dari medan rel hanya setara dengan kurang dari 0,01 V/m," kata Yannes.
Ia juga menegaskan bodi mobil yang berbahan logam secara alami berfungsi sebagai pelindung elektromagnetik (Faraday Cage), mampu meredam radiasi eksternal hingga 40-60 dB. Struktur ini membuat medan magnet dari rel berkurang hingga 100 sampai 1.000 kali lipat sebelum mencapai ECU mobil.
"Dengan demikian, tidak ada satu pun mekanisme fisika atau teknik yang memungkinkan medan magnet perlintasan kereta menyebabkan mobil berhenti atau mogok," ucapnya.
Yannes meyakini mobil listrik secara teknis memiliki ketahanan tinggi terhadap gangguan elektromagnetik, sehingga kecil kemungkinan mobil listrik akan mati mendadak ketika melintasi jalur kereta api.
"Secara teknis, mobil listrik memiliki potensi yang sangat rendah untuk mati mesin secara mendadak saat melintasi rel kereta api, karena medan elektromagnetik yang dihasilkan rel terlalu lemah untuk memengaruhi sistem kelistrikan kendaraan, baik mobil listrik maupun mobil berbahan bakar konvensional," ucapnya.
Mobil listrik didesain dengan pelindung interferensi elektromagnetik sejak awal pengembangan sebelum dipasarkan. Syarat ini yakni harus memenuhi standar ISO 11451 dan ISO 11452 untuk memastikan ketahanan kendaraan dan komponennya terhadap paparan medan elektromagnetik serta ISO 7637 untuk menguji gangguan listrik pada sistem tegangan tinggi.
KNKT sebut taksi listrik tak terlibat kecelakaan KRL di Bekasi
Rapat dengar pendapat yang digelar pada 21 Mei mengungkap fakta-fakta baru terkait kecelakaan kereta api di Bekasi Timur.
Dalam rapat tersebut, para penyelidik mengonfirmasi bahwa taksi yang terlibat tidak mengalami gangguan teknis sebelum kecelakaan terjadi. Di sisi lain, temuan tersebut memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penyebab kecelakaan yang terjadi pada 27 April lalu.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian, operator perkeretaapian, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
KNKT menganalisis bahwa tabrakan pertama antara taksi listrik dan kereta Commuter Line KRL 5181 merupakan peristiwa yang terpisah dari tabrakan kedua yang melibatkan kereta antarkota Argo Bromo Anggrek dan kereta PLB 5568.
Dijelaskan bahwa insiden bermula ketika taksi listrik terjebak di perlintasan sebidang dan tertabrak KRL 5181. Peristiwa ini menjadi tabrakan pertama.
KNKT menyatakan bahwa data dari kotak hitam (black box) taksi listrik dengan nomor polisi B 2864 SBX menunjukkan tidak adanya gangguan sistem sebelum kecelakaan pertama terjadi.
"Data dari perangkat pemantauan kendaraan B 2864 SBX tidak menunjukkan adanya kesalahan sistem berdasarkan data yang dikumpulkan dalam satu jam sebelum kejadian," ujar perwakilan KNKT.
KNKT juga mencatat bahwa kendaraan tersebut telah lulus uji kompatibilitas elektromagnetik berdasarkan standar EMC AIS-004 India, yang setara dengan standar internasional UN R10. Namun, secara hukum kendaraan di Indonesia belum diwajibkan memenuhi standar tersebut.
Menurut KNKT, data kotak hitam menunjukkan bahwa taksi melaju normal dengan kecepatan sekitar 15 kilometer per jam saat menuruni jalan menuju area perlintasan kereta api. Pada saat itu, transmisi berada pada posisi D (Drive).
Kendaraan kemudian dipindahkan ke posisi N (Neutral) dan meluncur bebas dengan kecepatan antara 3 hingga 7 km/jam. KNKT menyatakan bahwa alasan perpindahan transmisi ke posisi netral pada pukul 12:08 masih belum diketahui.
Saat kendaraan mendekati perlintasan, pengemudi berusaha berakselerasi untuk mengeluarkan mobil dari rel. Namun karena transmisi masih berada pada posisi N, motor listrik tidak dapat menyalurkan tenaga ke roda.
(tim/mik)