Mobil Listrik CBU China Terganjal Masuk Malaysia
Malaysia resmi memberlakukan aturan yang lebih ketat terhadap akses masuk mobil listrik impor utuh (Completely Built-Up/CBU).
Kebijakan ini secara otomatis mempersempit peluang produsen mobil listrik asal China, seperti BYD, yang selama ini mengandalkan impor untuk merajai segmen kendaraan energi baru (new energy vehicle/NEV) di negara tersebut.
Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia (MITI) juga menetapkan setiap mobil listrik CBU yang diimpor harus memenuhi dua syarat utama, terhitung 1 Juli 2026.
Pertama memiliki nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) minimal 200 ribu ringgit (sekitar US$49.160). Lalu produk harus ditenagai motor listrik minimal 180 kW (sekitar 241 hp).
Karena harga jual kendaraan masih akan ditambah pajak, biaya operasional, dan margin keuntungan, mobil yang memenuhi persyaratan tersebut diperkirakan akan memiliki harga jual jauh di atas 200 ribu ringgit (di atas Rp882 jutaan).
Bukan tidak mungkin, kebijakan ini akan memukul produsen asal China seperti BYD yang selama ini mengandalkan model dengan harga lebih terjangkau, melansir Caixin.
Dampak terhadap merek China
Data Departemen Transportasi Jalan Malaysia (JPJ) menunjukkan merek-merek asal China di luar Proton yang dimiliki Geely menguasai sekitar 60 persen pasar kendaraan energi baru Malaysia pada 2025.
Namun, aturan baru membuat banyak model populer tidak lagi memenuhi syarat untuk diimpor.
Sebagai contoh, BYD saat ini memasarkan tujuh model di Malaysia dan seluruhnya memiliki harga awal di bawah 200 ribu ringgit. Beberapa model, seperti BYD Dolphin dan varian dasar Atto 3, juga memiliki tenaga di bawah ketentuan minimum 180 kW.
Model lain seperti Zeekr 7X dan Chery Omoda E5 juga tidak lagi dapat diimpor berdasarkan aturan baru tersebut.
Sejumlah produsen mobil China sempat mempertimbangkan produksi lokal untuk menghindari pembatasan impor. Namun, pemerintah Malaysia menetapkan persyaratan ketat bagi proyek manufaktur baru yang disetujui setelah 1 September 2025, yaitu:
- Harga kendaraan minimal 100.000 ringgit (sekitar US$24.580).
- Minimal 80 persen produksi harus diekspor, sementara penjualan di pasar domestik dibatasi maksimal 20 persen.
- Proses bernilai tambah tinggi, seperti pengelasan, pengecatan, dan perakitan akhir, wajib dilakukan di Malaysia.
Rencana BYD membangun pabrik Completely Knocked Down (CKD) di Tanjung Malim, Perak, yang memiliki luas sekitar 600.000 meter persegi, dilaporkan mengalami hambatan.
Analis yang dikutip Caixin menilai persyaratan ekspor sebesar 80 persen sulit dipenuhi BYD karena perusahaan tersebut telah memiliki kapasitas produksi besar di Thailand, Indonesia, dan China, menurut Car News China.
(ryh/mik)