BBNKB Kendaraan Bekas Gratis, tapi Tetap Perlu Bayar Ini Itu Saat Urus

CNN Indonesia
Rabu, 08 Jul 2026 17:02 WIB
Ribuan orang menyerbu Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2017. Para pemillik kendaraan mengantre menjelang penetapan tarif baru STNK dan BPKB. CNN Indonesia/Safir Makki
Balik nama kendaraan bekas kini gratis dari BBNKB secara nasional, namun tetap dikenai biaya lain seperti penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah sudah meniadakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas yang berlaku di seluruh provinsi Indonesia. Namun saat melakukan pengurusan, proses balik nama kendaraan bekas belum sepenuhnya gratis karena masih ada sejumlah komponen biaya lain yang wajib dibayar.

Penghapusan ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan atau saat kondisi kendaraan masih baru.

Dengan kebijakan ini, seseorang yang membeli kendaraan bekas akan lebih murah mengurus pergantian nama kepemilikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walau begitu, meski BBNKB II ditiadakan, proses balik nama kendaraan bekas tetap dikenai sejumlah pos biaya lain. Ini mencakup pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila kendaraan berpindah wilayah administrasi, ada tambahan lagi yaitu biaya mutasi. Pemilik kendaraan juga tetap wajib membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta opsen untuk tahun berjalan, termasuk denda bila ada tunggakan.

Berikut rincian biayanya mengurus balik nama kendaraan bekas:

- BBNKB II: Rp0
- SWDKLLJ: sekitar Rp143 ribu untuk mobil, Rp35 ribu untuk motor
- Penerbitan STNK: Rp200 ribu untuk mobil, Rp100 ribu untuk motor
- Penerbitan TNKB: Rp100 ribu untuk mobil, Rp60 ribu untuk motor
- Penerbitan BPKB: Rp375 ribu untuk mobil, Rp225 ribu untuk motor
- Mutasi keluar daerah: sekitar Rp250 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih, Rp150 ribu untuk motor
- PKB dan Opsen: Tergantung daerah dan jenis kendaraan, cek di STNK

Sebelum dihapus, BBNKB II dikenai tarif sekitar 1 persen dari harga beli, tergantung tipe dan merek kendaraan. Misalnya nilai mobil bekas yang dibeli Rp200 juta, jika BBNKB II masih berlaku maka tarifnya sekitar Rp2 juta.

Secara keseluruhan penghapusan BBNKB II meringankan biaya proses balik nama kendaraan. Asumsi yang salah adalah penghapusan BBNKB II membuat seluruh proses balik nama menjadi gratis.

Korlantas Polri dalam situs resminya mengimbau masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas segera mengurus balik nama, agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah.

Menurut kepolisian, langkah ini turut mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian ke depannya.

(fea) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]