Sejumlah SPBU Larang Motor Suzuki Thunder Isi BBM
Sejumlah SPBU di Jakarta dan Bekasi terpantau memasang pemberitahuan larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan Suzuki Thunder, motor yang dikenal memiliki kapasitas tangki besar.
Pemberitahuan ini terlihat dalam bentuk selebaran pemberitahuan yang ditempel di sekitar dispenser atau spanduk di tembok SPBU. Selain Thunder, pihak SPBU juga melarang motor bertangki modifikasi dan penggunaan jeriken untuk pembelian BBM.
Seperti dilaporkan detik pada Jumat (17/7), larangan ini ditujukan sebagai langkah mencegah dugaan penyalahgunaan BBM, mengantisipasi pembelian BBM berulang yang diduga untuk dijual kembali secara eceran dan menjaga distribusi tepat sasaran.
Berdasarkan pantauan larangan ini belum merata di sejumlah SPBU Jakarta dan Bekasi. Masih banyak pula SPBU yang tetap melayani Thunder selama tak ada indikasi pelanggaran.
Larangan bagi Thunder merupakan inisiatif masing-masing pengelola SPBU.
Thunder dikenal kerap dipakai sebagian pedagang bensin eceran untuk mengumpulkan stok BBM karena kapasitas tangkinya lebih besar. Tak sedikit juga yang dimodifikasi agar membawa lebih banyak BBM.
Thunder merupakan motor sport jenis touring yang dijual sejak 1999 di Indonesia. Ada dua model Thunder di dalam negeri, yaitu 250 cc sejak 1999 kemudian discontinue pada 2005 dan 125 cc sejak 2004 kemudian stop produksi pada 2015.
Kedua model itu punya kapasitas tangki 15 liter mengingat desainnya untuk kebutuhan perjalanan jarak jauh.
Pengisian dalam jumlah besar dinilai berpotensi mengganggu antrean, pengendara lain kerap mengeluhkan lamanya pelayanan.
Pertamina menegaskan jeriken tidak boleh dipakai membeli BBM bersubsidi, kecuali keperluan tertentu yang memenuhi persyaratan. Belum ada aturan nasional yang melarang Thunder mengisi BBM.
(fea)