SUV Chery Tiggo V Bisa Jadi Pikap, Wajib Uji KIR?
Kemampuan Chery Tiggo V berubah bentuk dari SUV menjadi pikap double cabin memunculkan pertanyaan soal kewajiban uji berkala atau KIR. Chery Sales Indonesia (CSI) menyatakan status itu masih dibahas bersama Kementerian Perhubungan.
Vice Director Chery Business Unit Chery Sales Indonesia Budi Darmawan Jantania menyampaikan hal tersebut di sela Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, ICE BSD City, Rabu (5/8). Tiggo V baru dikenalkan pada hari yang sama dan belum dijual.
"Kita sudah koordinasikan dengan di Kementerian Perhubungan. Nanti akan ada official statement dari pihak (mereka). Kami akan memberikan (informasi) apakah diperlukan KIR atau tidak untuk mobil ini," kata Budi.
Lihat Juga : |
Regulasi
Kewajiban uji berkala diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 53 ayat (1) menyebut uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Kata "umum" pada pasal itu hanya melekat pada mobil penumpang. Mobil barang disebut tanpa kualifikasi serupa.
Aturan pelaksananya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, memuat daftar yang sama. Beleid tersebut sekaligus mencabut PM 133 Tahun 2015.
Pasal 47 ayat (2) undang-undang yang sama mengelompokkan kendaraan bermotor ke dalam lima jenis, yakni sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus. Ayat berikutnya membagi mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang menurut fungsi, yaitu perseorangan dan umum.
Artinya, jenis kendaraan yang tercatat pada Tiggo V menentukan jawabannya. Bila berstatus mobil penumpang perseorangan, mobil itu tidak masuk daftar wajib uji berkala. Sebaliknya, mobil barang tetap wajib meski dipakai perseorangan.
Budi menegaskan Chery tidak memasarkan Tiggo V sebagai kendaraan niaga.
"SUV. Kita memasarkan sebagai SUV slash MPV. SUV dengan akomodasi MPV. Tapi bisa difungsikan juga sebagai double-cab ya, kalau kita mengenalnya," ujarnya.
Efek ubah bodi
Materi yang dipajang di booth Chery pada GIIAS 2026 menampilkan tulisan "Convert DIY or by Dealer" di bawah logo Tiggo V. Di bawahnya terpampang satu unit dalam wujud pikap berbak dan satu unit lagi dalam wujud SUV tiga baris.
Keterangan itu sejalan dengan penjelasan Presiden Direktur CSI Zeng Shou bahwa sepertiga area belakang Tiggo V bisa dibuka sehingga bentuk bodi berubah menyerupai double cabin. Perubahan tersebut bisa dilakukan sendiri atau di dealer.
Di luar soal KIR, undang-undang mengatur konsekuensi lain dari perubahan bodi. Pasal 52 ayat (3) menyatakan setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
Ayat setelahnya mengharuskan kendaraan yang sudah menjalani uji tipe ulang dilakukan registrasi dan identifikasi ulang. Pasal 50 ayat (3) menempatkan pelaksanaan uji tipe pada unit pelaksana uji tipe Pemerintah.
Pemilik pun punya kewajiban tersendiri. Pasal 71 ayat (1) huruf b mewajibkan pemilik kendaraan bermotor melapor kepada Kepolisian jika spesifikasi teknis dan/atau fungsi kendaraan diubah.
Sejumlah ketentuan itu belum tentu berlaku pada Tiggo V. Bila kedua wujud sudah tercakup dalam sertifikat uji tipe sejak awal, perubahan bodi tidak otomatis terhitung sebagai modifikasi. Chery belum menjelaskan skema uji tipe mobil ini.
Hingga berita ini ditulis, Kementerian Perhubungan juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status uji berkala Tiggo V.
Ditanya apakah mobil ini akan melahirkan segmen baru, Budi menyerahkan penilaiannya kepada konsumen.
"Kita serahkan itu ke market Indonesia. Customer mau memposisikan sebagai apa mobil ini," ucapnya.
(fea)