Pertalite Diperketat, di Kota Ini Cuma Bisa Beli di Jam Tertentu

CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2026 07:58 WIB
Pemkot Balikpapan bakal membatasi pembelian Pertalite dan Biosolar hanya di jam-jam tertentu. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memiliki regulasi baru terkait pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite mulai 1 September 2026. Warga hanya bisa mengisi kedua jenis BBM itu pada periode yang sudah ditentukan.

Skema terbaru mengatur pembagian lokasi pengisian berdasarkan jenis kendaraan hingga jadwal jam operasional di SPBU.

Dalam skema Pertalite, beberapa SPBU bakal memisahkan jadwal operasional untuk motor dan mobil. Selain itu ada tambahan lima titik SPBU yang terfokus untuk roda dua.

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menjelaskan penyesuaian jam pelayanan ini diterapkan pada beberapa lokasi, salah satunya SPBU di Jalan MT Haryono.

"Untuk kendaraan roda dua waktu pelayanan mulai pukul 6 sampai dengan pukul 22 Waktu Indonesia bagian Tengah. Kemudian untuk roda empat, waktu pelayanan mulai pukul 22 sampai dengan pukul 6 pagi waktu Indonesia bagian Tengah," ujar Bagus dikutip Rabu (26/8).

Kebijakan lain berlaku di SPBU Gunung Guntur, Pertalite hanya dikhususkan bagi mobil pada rentang jam 08.00-22.00 WITA.

Sementara itu pembagian jam kembali diterapkan di SPBU Sepinggan. Pengendara motor akan dilayani pukul 06.00-22.00 WITA, lalu giliran mobil dibuka pukul 22.00-06.00 WITA.

Bagi pemilik mobil yang akan mengisi Pertalite di SPBU Sepinggan maupun Jalan MT Haryono dilarang membuat antrean sebelum jam 22.00 WITA.

Khusus roda Dua

Pemkot Balikpapan turut menyiapkan lima lokasi SPBU baru khusus penyaluran Pertalite pengendara roda dua. Bagus bilang seluruh lokasi tersebut segera beroperasi setelah melalui pengujian tera dan mengantongi izin penetapan sebagai penyalur BBM subsidi.

Lokasi SPBU tambahan yaitu di Teritip - Balikpapan Timur, di Batakan - Balikpapan Timur, Grand City - Balikpapan Utara, Gunung Bahagia - Balikpapan Selatan, dan di Kebun Sayur, Balikpapan Barat.

"Jadi ada penambahan 5 SPBU untuk produk Pertalite khusus untuk roda 2," lanjutnya.

Adapun SPBU Kariangau sudah beroperasi khusus melayani Pertalite bagi motor. Pengendara yang datang pun dilarang memanfaatkan bahu maupun badan jalan di sepanjang Jalan Dasar Munir, Kelurahan Kariangau sebagai tempat mengantre.

Terkait penyaluran Biosolar, skema penataan bakal membagi konsumen berdasarkan bobot serta jenis kendaraan, ditambah penerapan aturan nomor polisi ganjil-genap.

SPBU Kilometer 13 disediakan bagi kendaraan beroda enam atau lebih berbobot di atas 10 ton. Sebaliknya, SPBU Kilometer 15 diperuntukkan bagi kendaraan roda enam berbobot di bawah 10 ton.

Pembelian kembali Biosolar juga dibatasi dengan jeda minimal 48 jam. Dengan demikian, ketentuan ganjil-genap tidak diberlakukan bagi angkutan serta bus umum.

(ryh/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK