Sudah Bangun Pabrik, Berapa Utang Produksi Mobil Listrik BYD di RI?
Pabrik BYD di Indonesia punya kewajiban memproduksi setidaknya 92.000 mobil listrik untuk memenuhi komitmen sebagai peserta program insentif impor mobil listrik Completely Built Up (CBU).
BYD, melalui BYD Auto Indonesia, adalah salah satu dari enam peserta insentif itu yang sudah dijalankan sejak 2024.
Selain BYD, ada lima produsen lain yang ikut serta, yaitu Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW), dan Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
Keenam produsen ini menikmati insentif berupa tarif bea masuk 0 persen dari seharusnya 50 persen dan PPnBM 0 persen dari seharusnya 15 persen. Total pajak yang diberikan ke pemerintah pusat menjadi cuma 12 persen dari seharusnya 77 persen.
Dasar aturannya adalah Peraturan Menteri Investasi Nomor 6/2023 juncto Peraturan Menteri Investasi Nomor 1/2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024.
Para produsen diberi waktu mengimpor mobil listrik dengan insentif hingga Desember 2025. Para peserta juga diwajibkan membuka bank garansi dan memproduksi di dalam negeri dengan volume produksi sama seperti jumlah unit impor.
Masa waktu produksi lokal itu sudah ditetapkan, yakni mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027. Produksinya juga wajib memenuhi ketentuan road map Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan spesifikasinya minimal sama.
Jika produsen tidak sanggup memenuhi volume produksi lokal maka pemerintah bisa mengeklaim bank garansi untuk membayar utang peserta program.
92.000 unit BYD
Head of Public and Government Relations BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan menjelaskan pihaknya mendapat jaminan dari pemerintah bisa mengimpor 100.000 ribu unit dalam dua tahun program insentif, yakni 2024-2025.
Dia bilang peresmian pabrik BYD di Subang bertujuan memenuhi komitmen produksi lokal dalam waktu dua tahun, yakni 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027.
"Nah, pada saat ini setelah kita kalkulasi total-total kita hanya impor sebanyak 92.000 dari total 100.000 kuota itu," ujar dia.
Sesuai ketentuan, produksi mobil BYD di Indonesia wajib minimal memiliki spesifikasi yang sama dengan versi impor dalam insentif.
Luther menjelaskan ada dua hal yang tidak boleh diubah pada mobil-mobil yang diproduksi lokal, yaitu kapasitas baterai dan motor listrik.
Dia yakin utang produksi BYD di Indonesia akan selesai dalam waktu yang sudah ditentukan.
"Saya rasa dua tahun ke depan, dari tahun ini, sudah dapat kita fulfill, kalau lihat sekarang trennya BYD cukup signifikan ya secara penjualan," tutur dia.
(fea)