Kemenkes Imbau Warga Hindari Motor demi Kurangi Paparan Abu Vulkanik

CNN Indonesia
Senin, 07 Sep 2026 21:01 WIB
Kemenkes meminta warga di wilayah sebaran abu Anak Krakatau menghindari motor, bila terpaksa berkendara, kurangi kecepatan, nyalakan lampu, dan jaga jarak. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat di wilayah terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) tidak menggunakan sepeda motor atau kendaraan terbuka lainnya.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor KL.01.02/A/17765/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

"Hindari penggunaan kendaraan roda dua atau kendaraan terbuka lainnya untuk mengurangi paparan abu vulkanik," tulis SE tersebut.

Kendaraan roda dua dipandang berisiko karena pengendara terpapar langsung terhadap abu di udara terbuka, baik lewat saluran pernapasan, mata, maupun kulit. Kemenkes mencatat pajanan abu vulkanik dapat memicu iritasi hidung dan tenggorokan, batuk, sesak napas, hingga memperburuk asma dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK).

Pada mata, partikel abu bisa menyebabkan iritasi hingga abrasi kornea akibat gesekan. Pada kulit, gejala berupa iritasi, kemerahan, dan gatal.

Selain risiko kesehatan, keberadaan abu di jalan turut menaikkan risiko kecelakaan. Kualitas udara yang turun mengurangi jarak pandang pengendara, sementara endapan abu membuat permukaan jalan licin.

SE ini merupakan respons Kemenkes atas peningkatan aktivitas erupsi Anak Krakatau sejak Jumat (4/9) malam. Sebaran abu vulkanik pada Senin (7/9) pagi terdeteksi bergerak ke wilayah Jakarta, Banten, Lampung, dan Jawa Barat berdasarkan pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Bila terpaksa berkendara

Bagi pengendara yang tetap harus turun ke jalan, Kemenkes menganjurkan pemakaian masker respirator partikulat seperti N95, KN95, KF94, FFP2, atau yang setara. Bila tidak tersedia, masker medis dapat dipakai sebagai perlindungan sementara. Masker harus menutup hidung, mulut, dan dagu, serta segera diganti jika basah, kotor, atau rusak.

Perlindungan mata dilakukan dengan kacamata pelindung tertutup atau goggles. Kemenkes juga meminta warga tidak mengucek mata yang terkena abu dan menghindari penggunaan lensa kontak selama hujan abu. Bila mata terpapar, dianjurkan dibilas dengan air bersih mengalir atau cairan pembilas steril.

Kulit juga perlu dilindungi dengan pakaian berlengan panjang, celana panjang, dan alas kaki tertutup. Setelah beraktivitas di luar ruangan, warga diminta segera mandi atau membasuh bagian tubuh yang terpajan, sekaligus mengganti pakaian.

"Apabila harus berkendara, kurangi kecepatan, nyalakan lampu, dan jaga jarak aman untuk menghindari kecelakaan lalu lintas," demikian bunyi SE.

(fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK