Beli BBM di Sulawesi Selatan Sekarang Tergantung Pelat Nomor
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pertamina Patra Niaga resmi memberlakukan sistem ganjil genap pelat nomor untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan mulai 13 hingga 20 September 2026.
Langkah ini diambil untuk mengatasi antrean panjang kendaraan yang mengular di berbagai stasiun pengisian bahan bakar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.
"Penerapan sistem ganjil genap pengisian BBM subsidi untuk mengurai antrean. Sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU di Sulsel," kata Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel Kasman dalam surat tersebut di Makassar, Minggu (13/9) melansir Antara.
Selain pemberlakuan ganjil genap, surat Dinas ESDM Sulsel juga mengatur penjadwalan ulang pengisian kendaraan truk yang dialihkan pada malam hari untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar di jam operasional siang.
Indikator bensin
Tak hanya itu, pengisian BBM subsidi untuk kendaraan pribadi kini diprioritaskan bagi yang berada dalam kondisi kritis guna menghindari panic buying.
"Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang," bunyi surat tersebut.
Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran 1, 3, 5, 7, atau 9 yang diperbolehkan mengisi BBM. Sementara pada tanggal genap, giliran kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi (nopol) genap yakni 0, 2, 4, 6, atau 8.
Pihak Pertamina mengonfirmasi bahwa skema ini langsung diterapkan secara bertahap di lapangan agar masyarakat dapat menyesuaikan diri.
"Iya sudah diberlakukan (kebijakan ganjil-genap)," kata Okky Aditya Community Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi kepada CNNIndonesia.com, Minggu (13/9).
Aturan tingkat provinsi ini berjalan beriringan dengan kebijakan pembatasan nominal pembelian Pertalite di Kabupaten Luwu Utara, serta penambahan nozzle dan SPBU 24 jam oleh Pertamina di Kota Makassar. Pemerintah daerah bersama Pertamina terus mengimbau agar masyarakat membeli BBM secara bijak sesuai dengan kebutuhan.
(hjn/fea)