Ini Syarat Bawa Mobil Listrik Nyeberang Pulau Naik Kapal

CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2026 09:03 WIB
Kemenhub mewajibkan sejumlah syarat keselamatan bagi kendaraan elektrik yang naik kapal saat pindah pulau, dari baterai hingga penempatan di dek. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan sejumlah syarat keselamatan bagi pemilik mobil listrik yang hendak menyeberangkan kendaraannya naik kapal antarpulau, mulai dari kondisi baterai hingga penempatan di atas kapal.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024, terbit 4 April 2024, tentang penanganan kapal berbendera Indonesia yang mengangkut kendaraan elektrik.

Kategori "kendaraan elektrik" dalam aturan ini cukup luas, mencakup mobil hybrid (HEV), plug-in hybrid (PHEV), mobil listrik murni (BEV), hingga kendaraan berbasis hidrogen (FCEV).

Aturan ini kian relevan seiring penjualan mobil listrik yang terus naik, sehingga makin banyak yang ikut menyeberang naik kapal ari Pulau Jawa ke Sumatra, Bali, dan wilayah lain, terutama saat musim mudik dan liburan.

Sebelum naik kapal

Pemilik kendaraan wajib memastikan status pengisian baterai berada di rentang 30 sampai 50 persen saat kendaraan naik ke atas kapal.

Kendaraan juga wajib dalam posisi mati alias tidak menyala selama pelayaran, dan dilarang diisi daya baik saat proses muat maupun selama kapal berlayar.

Penataan di atas kapal

Kendaraan elektrik idealnya ditempatkan di area terbuka atau weather deck bila tersedia di kapal tersebut. Area itu juga harus memiliki ventilasi yang cukup, baik alami maupun mekanik.

Pada kapal berpintu rampa, penempatan kendaraan elektrik sebaiknya sedekat mungkin dengan pintu tersebut.

Jarak antarkendaraan elektrik juga wajib lebih dari satu meter ke segala sisi, dengan akses yang mudah dijangkau. Kendaraan harus diikat (lashing) sesuai perencanaan pemuatan kapal.

Tanggung jawab operator

Di sisi operator kapal, SE ini mewajibkan ketersediaan alat pendeteksi panas berupa perangkat pencitraan termal yang bisa dipantau secara sentral, atau alat pendeteksi suhu jinjing.

Alat pemadam kebakaran yang sesuai karakteristik baterai kendaraan elektrik juga wajib tersedia dalam jumlah memadai, dan seluruh area penempatan kendaraan wajib terpantau CCTV.

Ruangan pemuatan kendaraan elektrik juga wajib memiliki sistem drainase dengan kapasitas tidak kurang dari 125 persen dari kapasitas pompa sistem sprinkler. Operator diwajibkan melatih dan memfamiliarisasi awak kapal soal penanganan kendaraan elektrik, serta melakukan patroli berkala untuk mengecek suhu ruangan dan area baterai kendaraan.

Kemenhub menyebut sifat kebakaran kendaraan elektrik sangat cepat menyala, bersuhu tinggi, sulit dipadamkan, dan berisiko menyala kembali, dengan bahaya tambahan berupa sengatan listrik tegangan tinggi dan reaksi kimia dari baterai.

Alat pemadam konvensional disebut memerlukan waktu lama untuk memadamkan kebakaran jenis ini, sehingga pencegahan jadi kunci utama sebelum kendaraan elektrik naik ke atas kapal.

(fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK