Kepolisian Resor (Polres) Siak, Riau, mengungkap sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah dan menangkap delapan tersangka.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan sindikat itu telah beroperasi sejak Juni 2026, sedangkan pengungkapannya dilakukan bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau," kata Sepuh, didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais, dikutip Antara, Selasa (15/9).
Tarif yang dipatok sindikat ini jauh di atas tarif resmi penerbitan SIM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku mematok Rp750 ribu untuk SIM A, padahal tarif resminya cuma Rp120 ribu. SIM C dijual Rp550 ribu, sementara tarif resmi cuma Rp100 ribu.
SIM B1, B1 Umum, dan B2 Umum masing-masing dijual Rp1,2 juta, Rp1,5 juta, dan Rp1,7 juta, jauh di atas tarif resmi kategori serupa yang cuma Rp120 ribu.
Modus pembuatan
Aktivitas pengeditan SIM palsu dilakukan di sebuah toko di Kota Pekanbaru sebelum dokumen dicetak dan diedarkan. Pelaku menawarkan jasanya lewat pesan dan status WhatsApp, marketplace Facebook, serta perantara.
"Pelaku meminta pembuat SIM untuk mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan aplikasi tambahkan teks dan kode barcode. Sehingga apabila barcode yang ada di SIM di-'scan' maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri," jelas Sepuh.
Data dan foto pemesan itu dicetak berwarna di kertas stiker bening sesuai ukuran SIM, lalu ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas yang datanya sudah dihapus.
Sepuh menyebut pengungkapan ini membuka rantai pemalsuan mulai dari penyedia bahan baku, penyunting data, pencetak, hingga pemasar daring. Selain delapan tersangka, polisi turut menyita puluhan lembar blangko SIM dan sejumlah peralatan pembuatan SIM palsu.
Delapan tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Satu tersangka lain berinisial R alias K masih masuk daftar pencarian orang.
(fea)

